Bank Indonesia (BI) memberikan peringatan tentang evolusi penipuan daring, khususnya SMS Phising atau Smishing, yang kini memanfaatkan teknologi fake BTS.
“Smishing bertujuan mencuri data pribadi melalui SMS yang sangat mirip dengan SMS resmi dari lembaga keuangan, seperti bank A, B, dan C. Mereka menempatkan diri di antara SMS bank yang sah. Untuk mencapai ini, mereka menggunakan teknologi yang disebut fake BTS,” jelas Sari Hadiyati Binhadi, Analis Eksekutif Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), dalam diskusi Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20 April 2025).

Baca Juga
Fake BTS, atau Base Transceiver Station palsu, adalah perangkat ilegal yang meniru menara BTS resmi milik operator telekomunikasi. Teknologi ini memungkinkan pelaku mengirim SMS ke banyak nomor telepon di sekitar tanpa melalui jaringan operator yang terlegitimasi.
“Mereka menyisipkan pesan ke dalam SMS bank. Pesannya terlihat meyakinkan, namun terasa janggal. Contohnya, pemberitahuan tentang kenaikan biaya transaksi, tawaran hadiah, atau promo yang mencurigakan,” imbuh Sari.
Sari menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru mengklik tautan mencurigakan dalam pesan. Modus Smishing kini lebih canggih daripada sebelumnya, tidak lagi menggunakan nomor acak yang mudah dikenali.
Selain Smishing, Sari juga menyoroti maraknya bukti transfer palsu. Modus ini memanfaatkan kecerdasan digital (Artificial Intelligence/AI) dan sering digunakan untuk melakukan penipuan.
“Selain itu, waspadai file dengan ekstensi .apk yang sering diterima melalui WhatsApp. Jangan diklik! Tawaran undian berhadiah, undangan pernikahan palsu, atau apapun yang mencurigakan, sebaiknya diabaikan. File-file ini berpotensi mengandung malware,” tegas Sari.
Dalam acara yang sama, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rihadi Nugraha, menekankan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan konsumen.
“Ini adalah upaya kolektif dari pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen di masa depan,” ujar Rihadi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Kemendag melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010. Saluran ini memungkinkan masyarakat melaporkan masalah terkait perlindungan konsumen, dan Kemendag akan memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pelaku usaha.
Selain WhatsApp, pengaduan juga dapat disampaikan melalui email ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
Perlu diingat, pada Maret 2025, Bareskrim telah berhasil membongkar kasus penipuan SMS menggunakan teknologi fake BTS. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari nasabah sebuah bank swasta.
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menangkap dua WNA Cina yang diduga merugikan warga dengan total ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua tersangka, XY dan XYC, hanya berperan sebagai operator, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran.
Baca juga:
- Cara Berinternet Aman: Tips Hindari Phising & Jaga Data Pribadi
- Kenali Modus Penipuan Online: Phising, Sniffing, hingga Phraming