Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan akan segera mengundang pihak perusahaan aplikator ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang beredar mengenai adanya pengemudi ojol yang hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp50 ribu.
“Akan kita panggil. Oke,” ujar Wamenaker, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA pada hari Selasa, 1 April 2025.
Wamenaker menegaskan bahwa pemanggilan tersebut akan diupayakan secepatnya. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga
Immanuel hanya memastikan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan mengenai THR tersebut.
1. Respon Emosional Terkait THR Rp50 Ribu
Wamenaker mengungkapkan bahwa ia merasa terpancing emosinya ketika awak media mengonfirmasi kabar mengenai THR yang hanya sebesar Rp50 ribu tersebut.
“Kalian mau saya bicara halus atau keras? Terus terang saya langsung naik darah kalau membahas soal THR ini,” kata Wamenaker dengan singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyatakan kesiapannya untuk memanggil para aplikator terkait isu adanya pengemudi ojol yang hanya memperoleh THR Rp50 ribu. Padahal, ia telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan dan formula perhitungan pemberian THR bagi para pengemudi ojek online.
CEK FAKTA: Benarkah Kemenkeu dan Kemnaker Bagi-Bagi THR Lebaran?
CEK FAKTA: Benarkah Kemenkeu dan Kemnaker Bagi-Bagi THR Lebaran?
2. Kesiapan Menerima Aduan Pengemudi Ojol
Menaker menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima dan menampung berbagai aduan dari para pengemudi ojol. Yassierli berjanji akan segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
“Tidak masalah, kami akan terima (jika ada aduan). Tidak masalah. Kami tampung terlebih dahulu. Jika kami melihat ada hal yang perlu ditindaklanjuti, diklarifikasi, maka kami akan panggil pihak aplikator,” jelas Menaker.
Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya
Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya
3. Sejumlah Pengemudi Tidak Menerima THR Sesuai Harapan
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia belum menerima THR yang sesuai. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut dilaporkan hanya menerima Rp50.000 per pengemudi.
SPAI telah menyampaikan keluhan mengenai besaran pencairan THR yang tidak sesuai ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI menduga bahwa pihak aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker.
Lily berharap agar Kemnaker dapat segera mengundang para aplikator agar para pengemudi ojol dapat memperoleh hak-hak mereka. “Sebaiknya dilakukan pemanggilan untuk memberikan sanksi, memanggil mereka agar benar-benar memberikan apa yang telah diinstruksikan oleh Presiden (pemberian THR),” pungkas Lily.