Stocknesia – Sebuah unggahan foto yang memperlihatkan keunikan pada selembar uang kertas rupiah, yaitu berwarna biru tetapi bernominal Rp 5000, telah menarik perhatian luas di media sosial.
Foto tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @147sat******** pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.

Baca Juga
“Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji (uang sisa 50 ribu aja 0 nya kurang satu),” tulis pemilik akun dalam keterangan unggahannya.
Sontak, unggahan ini memicu beragam reaksi dan komentar dari para pengguna TikTok.
Beberapa warganet menyarankan agar pengunggah mengajukan keluhan resmi kepada Bank Indonesia (BI), sementara yang lain berpendapat bahwa foto tersebut hanyalah hasil editan belaka.
“Editan yang membuat bank indonesia tidak panik,” komentar akun @ming*.
“Komplen aja kak ke bank indonesia, bair dikirimin duit 50k, 1truck,” timpal akun @dwm**.
Pertanyaan pun muncul: apakah uang kertas tersebut benar-benar merupakan kesalahan cetak dan bisakah ditukarkan di Bank Indonesia (BI)?
Baca juga: Uang Rp 75.000 Ditolak Resto Cepat Saji, Apakah Sudah Tidak Berlaku? Ini Kata BI
Penjelasan BI Mengenai Uang Kertas Biru dengan Nominal Rp 5.000
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menjelaskan bahwa uang kertas yang terlihat dalam unggahan tersebut sebenarnya adalah pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.
Proses pengeluaran dan peredaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Diduga, uang Rp 50.000 dalam unggahan tersebut mengalami kesalahan cetak, menyebabkan hilangnya satu angka 0 sehingga hanya tertera nominal Rp 5.000.
Untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI menyarankan agar masyarakat melakukan verifikasi langsung di kantor cabang BI terdekat.
“Apabila masyarakat menemukan uang rupiah yang dianggap tidak sesuai standar, kami mengimbau untuk segera melakukan klarifikasi ke kantor BI terdekat,” ungkapnya kepada Kompas.com pada hari Minggu, 13 April 2025.
Anwar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, jika uang rupiah tersebut dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian senilai nominal yang tertera.
Lebih lanjut, BI mengajak masyarakat untuk selalu mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D, yaitu dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
“Selain itu, rawatlah selalu uang rupiah dengan baik untuk melindungi diri dari potensi kejahatan uang palsu,” imbaunya.
“Untuk informasi lebih detail, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA melalui nomor telepon 131, pesan Whatsapp di 081 131 131 131, atau mengirimkan email ke bicara@bi.go.id,” pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Tumpukan Uang Baru hingga Miliaran Rupiah di Pasuruan, Ini Kata BI dan Peruri