Stocknesia, Jakarta –
Sebuah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqman Re. A. kini tengah menjadi sorotan. Gugatan ini menargetkan mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), terkait dengan kejelasan produksi mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi.

Baca Juga
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada hari Selasa, 8 April 2025. Mari kita telusuri lebih dalam informasi mengenai mobil Esemka, kendaraan yang dulu sempat dijuluki sebagai mobil “ajaib” oleh Jokowi.
- Mobil yang Identik dengan Jokowi
Mobil Esemka, dahulu, begitu santer dikampanyekan sebagai mobil nasional yang mendapat dukungan penuh dari Jokowi. Jauh sebelum menjadi presiden, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jokowi sudah memperkenalkan mobil Esemka kepada publik. Bahkan, dari tahun 2005 hingga 2012, Jokowi diketahui menggunakan SUV Esemka Rajawali sebagai kendaraan dinasnya.
Ketika menjabat sebagai presiden dan meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, Jokowi kembali menegaskan pentingnya dukungan terhadap produk otomotif lokal. Ia menyatakan bahwa mobil Esemka adalah merek nasional yang patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Peran PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dalam Pengembangan Esemka
PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) mengambil alih pengembangan Esemka pada tahun 2010. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini menjalin kerjasama dengan pabrikan asal Cina, yaitu Guangdong Foday Automobile (GFA). Prototipe SUV Rajawali dan Bima mulai diperkenalkan pada tahun yang sama. Sayangnya, Esemka Rajawali sempat gagal dalam uji emisi Euro2 yang dilakukan oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BMPT) Serpong pada Maret 2012. Namun, mobil ini akhirnya dinyatakan lulus uji emisi pada Agustus 2012.
Pada periode 2016-2017, PT SMK bersama dengan PT Adiperkasa Citra Lestari membentuk perusahaan patungan bernama PT Adiperkasa Citra Esemka Hero. Perusahaan ini direncanakan untuk menjadi produsen Esemka dengan mendirikan pabrik di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
- Keberadaan Pabrik Mobil di Boyolali
Pabrik mobil Esemka di Boyolali diresmikan oleh Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai Presiden, pada tanggal 6 September 2019. Pabrik ini, yang masih berada di bawah naungan PT Solo Manufaktur Kreasi, berlokasi di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Investasi untuk pembangunan pabrik ini mencapai Rp 600 miliar.
Pabrik Esemka menempati lahan seluas 115 ribu meter persegi dengan luas bangunan 12.500 meter persegi. Lahan tersebut disewa untuk jangka waktu 30 tahun.
Eddy Wirajaya, yang menjabat sebagai Presiden Direktur Esemka, menegaskan bahwa investasi pabrik ini berasal sepenuhnya dari swasta nasional.
“Tidak ada keterlibatan perusahaan asing. Investasinya 100 persen Indonesia,” ujarnya pada hari Selasa, 13 Agustus 2019. Namun, hingga saat ini, mobil Esemka masih belum terlihat di jalanan.
Menurut penjelasan Eddy, mobil Esemka saat itu menggunakan sebagian besar komponen yang dipasok oleh perusahaan lokal, mulai dari bak dan chassis (PT INKA), blok mesin dan blok transmisi (PT Cikarang Persada Manufacturing), dashboard dan setir (PT Usra Tampi), radiator (PT Tokyo Radiator Selamat Sempurna), kaca depan (PT Armada Indah Agung Glass), ban (PT Gajah Tunggal), bak/kargo (ACC Bawen Karoseri dan PT INKA), serta pelumas (Pertamina).
Selain itu, komponen lainnya meliputi oil filter dan fuel filter dari PT Selamat Sempurna, accu (PT Nippress Energi Otomotif), air filter (PT Duta Nichindo Pratama), knalpot (Catur Karya Manunggal), jok (Bawen Karoseri), starter assy (Fuller Autoparts Indonesia), per daun (Indospring), shock breaker (Samudra Luas Paramacitra), dan masih banyak lagi.
- Gugatan Wanprestasi yang Dilayangkan
Arif Sahudi, kuasa hukum Aufaa, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan terkait mobil Esemka. Aufaa diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
“Benar, gugatan sudah didaftarkan secara online di PN Surakarta (Solo) dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051,” ungkap Arif saat dihubungi pada hari Rabu, 9 April 2025.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat pembatalan produksi mobil Esemka kepada penggugat.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibanderol dengan harga Rp 150-170 juta,” jelasnya.
Arif menambahkan, “Jadi Rp 300 juta itu agar PT SMK menjual dua mobil pick up itu ke klien saya. Jadi mobil itu nanti kami beli, bukan kami minta gratis mobilnya. Ini sebagai bentuk nasionalisme kami untuk membeli produk dalam negeri.”
Septia Ryanthie, Adil Al Hasan, Agoeng, Fery Firmansyah, turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan editor: Seluk-beluk Gugatan Wanprestasi yang Menjerat Jokowi Terkait Mobil Esemka