PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero), atau Telkom, perusahaan telekomunikasi terkemuka milik negara, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3 triliun untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Informasi yang disampaikan kepada BEI mengungkapkan bahwa pembelian kembali saham ini dapat dilakukan melalui mekanisme Bursa atau di luar Bursa Efek, dengan opsi pelaksanaan secara bertahap maupun sekaligus.

Baca Juga
Perusahaan dengan kode saham TLKM ini berencana melakukan pembelian kembali saham dalam periode maksimal satu tahun setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS yang akan membahas agenda buyback saham ini diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 27 Mei 2025.
Dengan demikian, estimasi periode pelaksanaan pembelian kembali saham adalah mulai dari 28 Mei 2025 hingga 27 Mei 2026.
Manajemen Telkom menegaskan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali (share buyback) tidak akan melebihi 10 persen dari total modal yang ditempatkan dan disetor perusahaan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, jumlah saham *Free Float* perusahaan setelah pelaksanaan *share buyback* dipastikan tidak akan lebih rendah dari 7,5 persen dari total saham yang tercatat, juga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Alasan utama dilaksanakannya pembelian saham kembali ini adalah untuk memperkuat keyakinan manajemen terhadap nilai jangka panjang dan prospek cerah yang dimiliki oleh Perseroan.
“Langkah strategis ini diambil sebagai wujud komitmen kami untuk menjaga keseimbangan antara dinamika pasar dan fundamental Perseroan yang solid, serta untuk memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan dalam mendukung pertumbuhan Perseroan yang berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi manajemen Telkom melalui keterbukaan informasi di BEI, Kamis (17/4).
Manajemen memperkirakan bahwa pelaksanaan share buyback, beserta dampak pembiayaan jika kas internal digunakan sepenuhnya untuk pembelian kembali saham hingga maksimal Rp 3 triliun, berpotensi menurunkan aset dan ekuitas Perseroan hingga jumlah yang sama, yaitu Rp 3 triliun, termasuk biaya terkait share buyback. Namun, transaksi ini diyakini tidak akan secara signifikan memengaruhi pendapatan Perseroan.