Jakarta, IDN Times – Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Adapun batas akhir masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (OP) ialah 31 Maret 2025 mendatang, dan WP badan pada 30 April 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen

Baca Juga
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Luhut Menteri Paling Tajir, Bayar Pajak 35 Persen
1. Biaya denda telat lapor SPT Tahunan
Adapun denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nominal denda dituangkan dalam pasal 7 ayat (1), sebagai berikut:
- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP.
2. Cara lapor SPT Tahunan
Untuk melaporkan SPT Tahunan WP perlu mendaftarkan EFIN dengan mengisi formulir EFIN, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, lakukan langkah-langkah ini untuk melaporkan SPT Tahunan bagi WP OP dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun yang menggunakan formulir SPT 1770 SS:
- Masuk ke situs web pajak.go.if. Masukkan NPWP, sandi, dan kode captcha
- Klik menu Lapor dan klik logo e-Filling
- Klik tombol buat SPT pada sisi kanan layar
- Jawab seluruh pertanyaan mengenai status pekerjaan, tanggungan, penghasilan, jenis formulir untuk melapor SPT
- Isi data formulir tahun pajak
- Isi bagian A Pajak Penghasilan sesuai data formulir 1721-A2
- Isi bagian B jika memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final
- Isi bagian C terkait daftar harta yang dimiliki
- Isi bagian D dengan klik setuju.
Itulah cara lapor SPT tahunan secara online yang bisa kalian lakukan sendiri.
Baca Juga: Ajak Disiplin Bayar Pajak, Luhut: Kalau Tidak, Alam Marah
Baca Juga: Ajak Disiplin Bayar Pajak, Luhut: Kalau Tidak, Alam Marah
3. Sudah 6,7 juta orang sudah lapor SPT
Hingga 6 Maret 2025, sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Jumlah ini mencakup 33,88% dari total 19.775.679 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Dari total tersebut, 6,5 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 201.000 adalah SPT Tahunan badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi DJP, seperti djponline.pajak.go.id. Melaporkan SPT lebih awal akan memberikan kenyamanan dan menghindari potensi sanksi administratif akibat keterlambatan.
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi E-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan