Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah pada masyarakat senilai Rp 10.000 hingga Rp 77.000 per bulan. Tarif tersebut diberlakukan pada warga yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah.
Namun, masyarakat bisa dibebaskan dari tarif retribusi apabila secara aktif menyetorkan sampahnya sebulan empat kali ke bank sampah.

Baca Juga
“Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (27/2).
Asep juga menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut oleh pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayarkan iuran tersebut ke RT atau RW.
Menurut Asep, kebijakan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah.
“Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah ternyata membuktikan bahwa masyarakat nggak mau pilah sampah. Dan nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Dan jelas itu akan mempengaruhi kinerja DLH,” kata Asep.
Untuk itu Asep berharap dengan adanya peraturan tersebut masyarakat menjadi tergerak untuk memilih menjadi anggota bank sampah dan memilah sampahnya di rumah dibandingkan membayar retribusi.
Kapan Diberlakukan?
Asep mengatakan peraturan retribusi sampah masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sampai saat ini pembahasan retribusinya, pembahasan pergubnya itu masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Itu belum selesai,” ujarnya.
Asep mengatakan pihaknya sudah merapatkan soal retribusi itu dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta. Seharusnya retribusi sampah sudah diterapkan 1 Januari 2025. Namun dalam pelaksanaannya mundur dari target.