Stocknesia, JAKARTA — Kementerian Keuangan terus berupaya memperbarui sistem administrasi perpajakan demi menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif. Langkah ini juga bertujuan untuk memitigasi potensi dampak kurang baik dari kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap perekonomian Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil tindakan spesifik sebagai tanggapan langsung atas kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Trump. Kementerian Keuangan, lanjutnya, hanya menyajikan berbagai simulasi mengenai biaya dan manfaat dari berbagai opsi kebijakan yang mungkin diambil.

Baca Juga
“Kami tidak mengusulkan kebijakan baru. Fokus kami adalah melanjutkan dan meningkatkan efisiensi administrasi yang sudah berjalan,” kata Anggito saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Senin (7/4/2025).
: BKF Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Maret 2025 Pulih
Tiga Pilar Pembenahan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa pembenahan administrasi perpajakan ini dilaksanakan melalui tiga pilar utama.
: : Lapor SPT 1770s Hingga H-10, Kemenkeu Ingatkan Kewajiban Wajib Pajak
Pertama, modernisasi sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal dengan Coretax. Sistem ini dilengkapi dengan beragam fitur baru yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak, termasuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) secara otomatis (pre-populated), pengelolaan akun wajib pajak yang terintegrasi, sistem akuntansi penerimaan negara (revenue accounting system) yang lebih canggih, dan berbagai kemudahan lainnya.
Kedua, percepatan proses pemeriksaan pajak. Febrio menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025, yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari, telah menetapkan pengurangan waktu yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan. Waktu pemeriksaan reguler dipersingkat secara signifikan, dari 12 bulan menjadi hanya 6 bulan. Sementara itu, pemeriksaan yang melibatkan wajib pajak grup dan transfer pricing, yang sebelumnya memakan waktu 24 bulan, kini dipangkas menjadi 10 bulan.
: : Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Mabes Polri
“Dengan langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan transparansi, kecepatan, dan efektivitas dalam proses pemeriksaan pajak,” ujar Febrio.
Ketiga, penyederhanaan proses restitusi pajak sebagaimana tercantum dalam PMK No. 119/2024. Aturan ini memungkinkan wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) untuk menerima pengembalian dana tanpa melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Selain perbaikan di bidang perpajakan, Kementerian Keuangan juga melakukan penyempurnaan di sektor kepabeanan. Salah satu inisiatifnya adalah penerapan nilai kepabeanan yang didasarkan pada rentang harga (price range). Jika importir memiliki bukti yang valid mengenai nilai transaksi sebenarnya, nilai tersebut dapat digunakan tanpa penyesuaian lebih lanjut.
“Kami telah menyiapkan serangkaian reformasi struktural yang komprehensif. Ini bukan hanya tanggapan terhadap kebijakan Trump, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia,” tutup Febrio