Stocknesia, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah merancang skema perlindungan komprehensif bagi para pekerja platform, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, yang mencakup aspek-aspek penting seperti penetapan tarif yang adil, pemenuhan hak-hak dasar, hingga pemberian bonus menjelang hari raya. Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa rancangan peraturan yang sedang digodok harus mencakup sejumlah poin krusial, antara lain jaminan pendapatan yang stabil, penghapusan praktik potongan platform yang merugikan, serta penetapan upah minimum yang layak. “Dengan demikian, pengemudi dapat menerima upah minimum yang konsisten dan mencukupi setiap bulannya, serta mendapatkan hak atas upah lembur dan upah yang dibayarkan selama cuti haid dan melahirkan,” jelas Lily dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga
Lebih lanjut, SPAI menekankan perlunya aturan yang menjamin kesetaraan hak dan non-diskriminasi, sehingga tidak ada lagi penerapan skema level atau tingkatan, skema hub/slot, skema hemat, skema langganan, skema aceng (argo goceng), dan berbagai skema prioritas lainnya. Menurut Lily, skema-skema tersebut justru berdampak negatif pada penurunan pendapatan pengemudi.
“Skema-skema tersebut bersifat diskriminatif dan secara signifikan menurunkan tingkat pendapatan pengemudi ojol. Akibatnya, banyak pengemudi ojol hanya mampu memperoleh pendapatan rata-rata antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari,” ungkapnya.
Dengan penghapusan skema diskriminatif ini, SPAI meyakini bahwa pengemudi dapat bekerja dalam durasi yang lebih manusiawi, yakni sekitar 8 jam sehari, dan tidak lagi terpaksa bekerja hingga 12 hingga 17 jam setiap harinya. Selain itu, pengemudi juga akan memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menghindari kelelahan dan potensi kecelakaan kerja di jalan raya. “Selain itu, pengemudi ojol juga berhak mendapatkan 2 hari libur setiap minggunya, yakni pada hari Sabtu dan Minggu,” tambahnya.
SPAI juga menuntut agar perusahaan platform bertanggung jawab untuk membayar jaminan sosial, sehingga pengemudi ojol tidak dibebani biaya atas risiko kerja yang mungkin terjadi di jalan, seperti kecelakaan kerja saat mengemudikan kendaraan. Di samping itu, SPAI menganggap pentingnya keterwakilan melalui serikat pekerja agar pengemudi memiliki jaminan kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, dan melakukan mogok kerja jika diperlukan.
“Perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleiveree, Borzo, dan lainnya tidak boleh sewenang-wenang menjatuhkan sanksi berupa suspend atau pemutusan mitra,” tegas Lily.
Apabila seluruh tuntutan ini dipenuhi, SPAI berpendapat bahwa setiap perselisihan hubungan kerja harus diselesaikan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pekerja platform, perusahaan platform, dan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan sebagai mediator. “Selain itu, pelibatan dan partisipasi serikat pekerja ojol, taksol, dan kurir menjadi sangat penting dalam proses penyusunan regulasi perlindungan pekerja platform ini,” kata Lily.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk pemberian bonus hari raya.
Pada Kamis, 10 April 2025, Immanuel menyampaikan bahwa aturan ini akan melibatkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, seperti aplikator dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: SPAI Minta Subsidi Rumah untuk Ojol Tak Diskriminatif