Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2025. THR akan dibayar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri dan akan mulai cair pada Senin 17 Maret. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yakni Juni 2025.

Baca Juga
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Prabowo mengatakan jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang. Besaran pemberian bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah sama dengan pusat, namun menyesuaikan kemampuan daerah masing-masing.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.