Stocknesia, Jakarta – Guna meningkatkan akurasi dan kecepatan data industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mewajibkan seluruh pelaku usaha industri untuk menyusun dan menyampaikan laporan perusahaan secara berkala, yakni empat kali setahun atau setiap triwulan. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, yang diterbitkan pada tanggal 26 Maret 2025.
“Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 ini menandai perubahan signifikan dalam frekuensi pelaporan, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali, menjadi setiap triwulan,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik, dalam sebuah sosialisasi yang disiarkan melalui kanal YouTube pada hari Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga
Ari menjelaskan lebih lanjut bahwa Permenperin No. 13 Tahun 2025 ini menggantikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025, yang sebelumnya menjadi dasar perubahan awal pelaporan industri sejak semester kedua tahun 2024. Selain itu, Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga memperkenalkan perubahan pada sistem verifikasi dan validasi data pelaporan perusahaan, guna memastikan data yang akurat dan terpercaya.
Peraturan Menteri ini juga menetapkan batasan waktu pelaporan, dengan batas akhir penyampaian data setiap tanggal 10 di masing-masing triwulan. Namun, untuk memberikan fleksibilitas, Kemenperin memberikan perpanjangan waktu khusus untuk triwulan 1 tahun 2025, dengan tenggat waktu hingga 15 April mendatang.
Penambahan waktu pelaporan pada triwulan pertama ini bertujuan untuk menyelaraskan penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang memerlukan data dengan frekuensi triwulanan untuk menghasilkan angka yang lebih tepat waktu dan relevan.
Kebijakan baru ini membawa konsekuensi tersendiri bagi perusahaan. Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang secara aktif dan patuh melaporkan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh layanan dan fasilitas dari Kementerian Perindustrian.
“Sebaliknya, perusahaan industri dan kawasan industri yang lalai atau tidak tertib dalam menyampaikan data secara berkala akan kehilangan kesempatan untuk mengajukan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian,” tegas Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan.
Selain kehilangan akses terhadap fasilitas dan layanan, Adie menambahkan bahwa perusahaan yang tidak patuh dalam membuat laporan juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Perindustrian akan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan industri dan kawasan industri terhadap kewajiban pelaporan ini. Menurut Adie, pelaporan data ini juga berfungsi sebagai landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penerbitan Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga membawa perubahan pada standar pelaporan data perusahaan. Dalam peraturan yang baru ini, Kementerian Perindustrian mengklasifikasikan pelaporan data perusahaan berdasarkan skala usaha dan jenis industri.
Berdasarkan skala usaha, Kementerian membagi perusahaan menjadi dua kategori, yaitu industri kecil dan industri menengah-besar. Sementara itu, berdasarkan jenis industri, terdapat kategori manufaktur dan jasa industri. Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian juga menerapkan kuesioner yang berbeda untuk jenis industri tertentu, seperti galangan kapal, khususnya pada pelaporan tahap produksi.
Pilihan Editor: Kementerian ESDM Tunda Rencana Impor LNG dari Amerika Serikat