Menjelang Lebaran, kebutuhan akan uang baru meningkat seiring dengan tradisi memberikan tunjangan hari raya (THR). Banyak orang memilih uang kertas baru dan bersih untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat.
Hal ini menjadi kebiasaan yang terus dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. Namun, proses penukaran uang baru harus dilakukan di tempat resmi agar terhindar dari risiko penipuan.
Bank Indonesia (BI) dan lembaga perbankan seperti BRI menyediakan layanan tukar uang baru yang aman. Dengan menggunakan layanan resmi, masyarakat dapat menukar uang dengan mudah dan nyaman.

Baca Juga
Simak artikel ini untuk mengetahui cara menukarkan uang baru dengan praktis dan aman!
1. Panduan lengkap tukar uang baru di BRI
Bank BRI menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pecahan uang dalam kondisi baik. Layanan ini membantu masyarakat mendapatkan uang baru dengan mudah dan aman.
Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Syarat penukaran uang baru
- Pastikan kondisi uang: Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan tidak menggunakan perekat seperti selotip atau staples.
- Siapkan dokumen pendukung: Bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan.
- Penuhi syarat utama: Dokumen yang dibawa harus sesuai dengan ketentuan bank untuk memastikan kelancaran proses penukaran.
2. Cara penukaran uang baru di BRI
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat: Pilih cabang yang menyediakan layanan penukaran uang baru dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Perhatikan batas maksimum penukaran: BRI memiliki kebijakan batas maksimum jumlah uang yang dapat ditukarkan. Pastikan jumlah yang ingin ditukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ikuti prosedur penukaran: Setelah sampai di lokasi, ikuti petunjuk dari petugas bank agar proses berjalan lancar.
- Terima uang baru dari petugas bank: Setelah semua prosedur selesai, petugas bank akan menyerahkan uang baru dalam pecahan yang sesuai dengan permintaan.
Baca Juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang, Siapkan Rp180,9 Triliun untuk Lebaran
Baca Juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang, Siapkan Rp180,9 Triliun untuk Lebaran
2. Langkah mudah tukar uang baru lewat aplikasi Pintar BI
Selain melalui bank, masyarakat juga dapat menukarkan uang baru menggunakan layanan digital dari Bank Indonesia, yaitu aplikasi atau situs Pintar BI. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk menukarkan uang tanpa harus datang ke bank secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menggunakan layanan ini:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu tukar uang rupiah di kas keliling.
- Tentukan provinsi tempat penukaran uang baru dan tekan tombol lihat lokasi.
- Pilih lokasi dan waktu yang tersedia untuk melakukan penukaran.
- Masukkan informasi pribadi, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah uang yang akan ditukar hingga maksimal Rp4 juta dengan pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan Rp50 ribu.
- Ikuti instruksi hingga mendapatkan bukti pemesanan.
- Kunjungi lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih untuk menyelesaikan proses penukaran uang.
3. Batas tukar uang baru melalui layanan Pintar BI
Bank Indonesia menetapkan batas maksimum penukaran uang melalui layanan Pintar BI sebesar Rp4,3 juta per individu. Jumlah ini sudah termasuk berbagai pecahan uang yang tersedia untuk ditukar. Berikut adalah rincian jumlah dan pecahan uang yang dapat ditukar:
- Rp50 ribu sebanyak 30 lembar
- Rp20 ribu sebanyak 25 lembar
- Rp10 ribu sebanyak 100 lembar
- Rp5 ribu sebanyak 200 lembar
- Rp2 ribu sebanyak 100 lembar
Jika kuota penukaran uang baru melalui layanan Pintar BI telah terpenuhi, masyarakat dapat memilih alternatif lain dengan melakukan penukaran di Bank BRI. Dengan memanfaatkan layanan resmi ini, masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan aman, tanpa risiko mendapatkan uang palsu atau dikenakan biaya tambahan yang tidak wajar.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2025: Jadwal, Syarat, Cara, dan Kuotanya
Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2025: Jadwal, Syarat, Cara, dan Kuotanya