Stocknesia – JAKARTA. Sebuah era baru telah dimulai. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi memberlakukan struktur tarif royalti yang diperbarui untuk komoditas nikel. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Kebijakan ini seketika menjadi pusat perhatian dan menimbulkan beragam reaksi dari kalangan pelaku usaha, terutama di sektor nikel yang selama ini memainkan peran sentral dalam agenda hilirisasi mineral nasional.

Baca Juga
Djoko Widajatno, Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), menyampaikan pandangannya mengenai perubahan ini. Menurutnya, penyesuaian tarif royalti akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pembagian dividen kepada para pemegang saham, khususnya bagi perusahaan pertambangan yang telah menjalin kemitraan dengan investor asing.
“Pemerintah tentu perlu menyeimbangkan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha. Seharusnya, ada upaya untuk membantu pengusaha agar tetap mampu memberikan dividen sesuai dengan komitmen awal yang telah disepakati dengan investor,” ungkap Djoko kepada Kontan, pada hari Rabu (16/4).
Tarif Royalti Baru Berlaku 26 April, Kementerian ESDM akan Sosialisasi ke Pengusaha
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa peningkatan tarif royalti yang tidak didahului dengan kajian yang mendalam berpotensi menggerus margin keuntungan perusahaan. Akibatnya, perusahaan bisa mengalami kesulitan dalam merealisasikan pembagian dividen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
“Potensi mundurnya investor dari industri nikel menjadi semakin besar, karena adanya regulasi yang uncosistence. Selain itu, belum ada regulasi yang memberikan jaminan atas keberlangsungan usaha,” jelas Djoko dengan nada prihatin.
Sebagai respons terhadap situasi ini, APNI berencana untuk menginisiasi dialog dengan pemerintah guna membahas kembali kenaikan royalti tersebut. Djoko menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam penentuan tarif, dengan mempertimbangkan baik aspek fiskal negara maupun kelangsungan investasi.
“APNI akan mengusulkan diskusi intensif agar kenaikan royalti didasarkan pada pemikiran yang komprehensif dan matang,” pungkas Djoko.
PP Aturan Tarif Baru Royalti Mineral Terbit, Daftar Baru Tarif Royalti Minerba