Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kriteria dan skema besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.
Lalu, apakah pengemudi online yang memiliki lebih dari satu akun di platform berbeda tetap mendapat bonus hari raya?
1. Besaran BHR ditentukan berdasarkan kinerja dan keaktifan

Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bahwa pemerintah telah memiliki kriteria dan besaran bonus hari raya yang diterima oleh driver ojol. Oleh karena itu, bila pengemudi online memiliki dua akun atau lebih pun dinilainya tidak masalah.
“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan datanya, pengemudi ojol saat ini ada yang berstatus full time dan part time. Menurut data yang dirangkum pemerintah, setidaknya ada 250 ribu akun yang aktif, sedangkan 1-1,5 juta akun berstatus part time.
Pemberian bonus hari raya pun diarahkan lebih berkeadilan, maka pemerintah tidak menyamaratakan besaran bonus yang diterima para ojek online (ojol).
Baca Juga: Ojol Bakal Dapat BHR, Menaker: Apresiasi atas Kerja Keras Mereka
Baca Juga: Ojol Bakal Dapat BHR, Menaker: Apresiasi atas Kerja Keras Mereka
2. Ada 2 kriteria ketentuan besaran BHR ojol
Besaran bonus hari raya dibedakan berdasarkan kinerja dan keaktifan. Untuk kriteria pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi karena ada pengemudi transportasi online yang bekerja sebagai ojol hanya sebagai sampingan dan dia memiliki pekerjaan tetap.
“Dalam artian yang bersangkutan juga bekerja di tempat yang lain kemungkinan itu ada dan tentu saya sangat memahami perusahaan aplikasi akan mengapresiasi mereka yang bekerja baik dan ini adalah bonus hari raya keagamaan menjadi salah satu bentuk apresiasi,” tuturnya.
Baca Juga: Menaker: Bonus Ojol 20 Persen Rata-Rata Pendapatan Bersih 12 Bulan
Baca Juga: Menaker: Bonus Ojol 20 Persen Rata-Rata Pendapatan Bersih 12 Bulan
3. Perusahaan aplikator wajib mencairkan bonus hari raya H-7 sebelum lebaran
Perusahaan aplikator wajib mencairkan bonus hari raya kepada mitra dalam bentuk tunai paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan demi kesejahteraan pengemudi dan kurir,” ujarnya.
Pemberian bonus hari raya (BHR) dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi transportasi online hingga kurir online merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran layanan transportasi dan logistik di Tanah Air.
“Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” kata dia
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Baca Juga: Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran