Panduan Lengkap Importir: Pengertian, Tugas, Jenis, dan Aturan Terbaru

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan importir? Sepintas, mungkin kita langsung mengaitkannya dengan aktivitas impor. Secara sederhana, importir dapat diartikan sebagai individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan impor. Namun, tahukah Anda definisi yang lebih mendalam?

Bagi Anda yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang importir, atau bahkan bercita-cita untuk berkarir di bidang ini, pemahaman yang komprehensif sangatlah penting. Anda perlu memahami contoh kegiatan importir, serta regulasi yang mengikat profesi ini.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan lengkap mengenai importir, mari kita simak uraian berikut ini.

Sejarah Singkat Motor Triumph, Berawal dari Importir Mesin Jahit!  

Sejarah Singkat Motor Triumph, Berawal dari Importir Mesin Jahit!  

1. Pengertian importir

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang atau serikat dagang (perusahaan) yang memasukkan barang-barang dari luar negeri. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan importir sebagai orang atau badan yang melakukan kegiatan impor.

Dengan kata lain, importir adalah individu, perorangan, atau badan hukum yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) dan melakukan impor barang. Untuk memenuhi kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Individu atau lembaga yang berperan sebagai perantara dagang dalam mendatangkan barang dari luar negeri juga dapat disebut sebagai importir. Barang yang diimpor dapat digunakan untuk keperluan produksi maupun konsumsi. Perkembangan jasa importir di Indonesia berperan penting dalam mempermudah dan memperlancar proses masuknya barang dari luar negeri.

2. Tugas dan peran

1. Mencari dan Menyeleksi Supplier Asing

  • Importir bertanggung jawab untuk mencari produsen atau distributor di luar negeri yang menawarkan barang berkualitas dengan harga yang kompetitif.
  • Melakukan negosiasi terkait harga, spesifikasi produk, jumlah pesanan, dan jadwal pengiriman.

2. Mengurus Perizinan Impor

  • Memastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Terdaftar dan memiliki Angka Pengenal Importir (API).
  • Mengurus dokumen perizinan khusus, seperti izin dari BPOM, SNI, atau Bea Cukai (terutama jika barang termasuk kategori khusus).

3. Melakukan Pemesanan dan Pembayaran Internasional

  • Menggunakan sistem pembayaran internasional yang umum, seperti Letter of Credit (L/C), Telegraphic Transfer (TT), atau pembayaran melalui escrow.
  • Memastikan bahwa kesepakatan harga dan metode pembayaran aman bagi kedua belah pihak.

4. Mengatur Pengiriman dan Logistik Internasional

  • Menentukan jenis pengiriman yang paling sesuai, seperti FOB, CIF, CNF, dan lainnya.

    Bekerja sama dengan perusahaan freight forwarder untuk mengatur pengangkutan barang melalui jalur laut, udara, atau darat.

  • Mengatur penggunaan kontainer, asuransi pengiriman, dan jadwal pengiriman.

5. Mengurus Kepabeanan dan Pajak Impor

  • Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Sertifikat Asal (COO).
  • Membayar bea masuk, PPN, PPh impor, dan pajak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Memastikan barang dapat keluar dari pelabuhan atau bandara setelah semua proses kepabeanan selesai.

6. Distribusi Barang di Dalam Negeri

  • Barang yang diimpor didistribusikan ke reseller, distributor lokal, toko retail, atau langsung ke konsumen.
  • Penjualan dapat dilakukan secara offline maupun online.

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya

3. Syarat dan pembagian komoditi

Setiap individu atau perusahaan berbadan hukum yang ingin menjalankan kegiatan impor harus terlebih dahulu melengkapi data-data perusahaan. Hal ini penting untuk membangun reputasi sebagai importir yang terpercaya.

Oleh karena itu, seorang importir harus memenuhi persyaratan administratif tertentu. Beberapa di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP).

Secara umum, pembagian komoditi impor didasarkan pada tujuan pemakaiannya, yaitu:

  • Bahan baku. Ketergantungan pada perdagangan internasional menjadi hal yang tak terhindarkan dalam industri dalam negeri. Selain pembelian bahan baku pokok atau bahan pendamping dari sumber lokal, kebutuhan ini juga dapat dipenuhi melalui impor. Indonesia mengimpor berbagai jenis bahan baku untuk mendukung kegiatan industri, baik bahan baku pokok maupun bahan pendamping. Contohnya, kebutuhan akan komponen kendaraan bermotor yang sebagian dipenuhi dari local content dan sebagian lagi melalui impor. Pemerintah memberikan fasilitas impor berupa bea masuk ditanggung negara untuk meningkatkan daya saing industri.
  • Barang-barang konsumsi. Sebagian besar kegiatan impor saat ini adalah barang konsumsi, yaitu barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti beras, susu, daging, mentega, makanan kalengan, kosmetik, kedelai, obat-obatan, dan elektronik.
  • Barang permainan anak-anak. Meningkatnya impor barang-barang murah untuk mainan anak-anak seringkali mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan bagi penggunanya.
  • Minyak bumi dan mineral. Ekspor komoditi ini sudah dibatasi, misalnya dengan kewajiban membangun kilang atau smelter, dengan tujuan memberikan nilai tambah pada komoditas tersebut.

4. Jenis-jenis importir

Berikut adalah beberapa jenis importir yang umum:

1. Approved-traders

Approved-Traders adalah pengusaha impor biasa yang mendapatkan keistimewaan khusus dari pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan memberikan izin untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan spesifik yang dianggap penting.

2. Import-merchant

Import merchant adalah badan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI). Mereka memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang khusus yang tercantum dalam izin tersebut, dan tidak diizinkan untuk mengimpor barang lain di luar daftar yang telah disetujui.

3. Importir umum

Importir Umum adalah perusahaan impor yang secara khusus mengimpor berbagai macam barang dagangan. Biasanya, status sebagai importir umum diberikan kepada badan usaha berbentuk Perseroan.

Trading house atau wisma dagang sering digunakan untuk menyebut Persero Niaga, yang dapat mengimpor barang mulai dari barang kelontong hingga instalasi lengkap untuk sebuah pabrik.

4. Importir terbatas

Importir terbatas bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah memberikan izin khusus kepada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang dibutuhkan untuk keperluan sendiri (tidak diperdagangkan).

Izin ini diberikan dalam bentuk Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T), yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Perdagangan.

5. Sole agent importer

Perusahaan asing yang ingin memasarkan produknya di Indonesia dapat menunjuk perusahaan lokal sebagai kantor perwakilan atau agen tunggal. Agen tunggal ini kemudian bertindak sebagai sole agent importer, yang mengimpor produk dari perusahaan asing tersebut ke Indonesia.

Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Importir Penyelundup Barang Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

5. Peraturan importir

Peraturan terkait importir diatur dalam UU No. 7 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa importir bertanggung jawab penuh atas barang yang diimpor.

Jika importir melakukan pelanggaran atau tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor, maka akan dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan penetapan di bidang Perdagangan.

Importir juga wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Bea dan Cukai terkait jenis barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Beberapa barang yang dilarang diimpor antara lain adalah makhluk hidup tertentu, benda yang mengandung pornografi, obat terlarang, barang yang terkait dengan perdagangan manusia atau hewan, dan senjata api berbahaya.

Demikianlah penjelasan mengenai importir, jenis-jenisnya, serta aturan yang terkait dengan kegiatan impor. Semoga ulasan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami lebih dalam tentang dunia importir!

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar