Polisi Tangkap Pegawai Bank Maluku yang Tilep Dana Titipan BI untuk Judi Online
Jakarta – Kepolisian Daerah Maluku menangkap ES, pegawai Bank Maluku cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku. ES ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana titipan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar yang digunakannya untuk judi online.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku mengakui telah menggunakan dana Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Hujra Soumena.
Baca Juga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Penyelidikan mengungkap ES membuat dua pencatatan kas asli dan palsu untuk mengelabui sistem perbankan. Dana titipan yang seharusnya masih ada tersebut telah digunakan untuk judi online.
“Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku kemudian mengubah sistem bank seolah-olah uang itu masih ada, padahal sudah dihabiskan,” jelas Hujra.
Dana tersebut ditarik bertahap sejak Desember 2022 hingga Desember 2023, dengan nominal yang bervariasi. “Tersangka melakukan penarikan mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan Rp 80 juta hingga dana Rp 1,5 miliar itu habis,” beber Hujra.
(ygs/jbr)
Artikel ini disadur dari Pakai Duit BI Rp 1,5 M buat Judi Online, Pegawai Bank di Maluku Dibekuk