OJK Izinkan 21 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS Hingga Rp 14,97 Triliun

Stocknesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 21 perusahaan terbuka atau emiten berencana melaksanakan pembelian kembali saham mereka, yang dikenal dengan istilah buyback, tanpa memerlukan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, total anggaran yang dialokasikan untuk program buyback tanpa RUPS ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 14,97 triliun.

“Per tanggal 9 April 2025, kami mencatat ada 21 emiten yang memiliki rencana untuk melaksanakan buyback saham tanpa melalui RUPS, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 14,97 triliun. Angka ini hampir menyentuh Rp 15 triliun,” ungkap Inarno dalam sebuah konferensi pers yang diadakan secara daring pada hari Jumat (11/4).

8 Alasan ARMY BTS Bukan Penggemar Biasa, Mereka Ada di Level Berbeda!

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga hampir 6 persen, yang memicu penghentian sementara perdagangan atau yang disebut sebagai trading halt pada hari Selasa, 18 Maret.

Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengumumkan bahwa para emiten diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kendati demikian, pelaksanaan buyback tanpa RUPS ini tetap harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, yang mengatur tentang pembelian kembali saham yang telah diterbitkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025. OJK berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal dan meredakan tekanan yang terjadi.

 

Inarno menjelaskan lebih lanjut bahwa izin buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang sering kali dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah kondisi pasar yang mengalami volatilitas tinggi.

“Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan para investor, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2013, 2015, dan juga tahun 2020 saat pandemi COVID-19 melanda,” pungkasnya.

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar