Jakarta, IDN Times – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memberikan respons terkait laporan yang menyebutkan bahwa Indonesia kebanjiran produk-produk tiruan. Pasar Mangga Dua disebut sebagai salah satu lokasi utama peredaran barang-barang ilegal tersebut.
Laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa platform daring di Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, Mendag menyatakan akan melakukan investigasi. Namun, selama ini, pengawasan rutin terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat, termasuk di Pasar Mangga Dua, telah dilakukan secara berkala.

Baca Juga
“Terkait isu ini, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Pengawasan reguler dan rutin terus kami lakukan. Bahkan, dua hari lalu, kami melakukan penyitaan barang-barang ilegal. Upaya ini akan terus kami intensifkan,” ujar Mendag di Pelataran Sarinah Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA, Minggu (20/4/2025).
1. Pentingnya penegakan HKI
Mendag menekankan pentingnya penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menanggulangi peredaran barang-barang bajakan atau ilegal yang marak di Indonesia.
“Pada dasarnya, Amerika Serikat (AS) sangat concern terhadap penegakan HKI, dan kita pun sepakat bahwa HKI harus ditegakkan,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan HKI diperlukan dalam setiap bentuk kerja sama, tidak hanya dengan AS, tetapi juga dengan negara-negara lain.
“Prinsipnya, baik dalam kerja sama dengan AS maupun negara lain, penegakan HKI harus menjadi prioritas,” kata Budi.
Rachmat Gobel: Lindungi Pasar Dalam Negeri dari Serangan Barang Impor Ilegal
Rachmat Gobel: Lindungi Pasar Dalam Negeri dari Serangan Barang Impor Ilegal
2. Pelaporan HKI adalah hak produsen atau pemegang merek
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan pelanggaran HKI adalah produsen atau pemegang merek yang sah.
“Terkait merek, hanya produsen atau pemegang merek yang memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Dirjen (Direktorat Jenderal) HKI,” jelas Moga.
Ia menambahkan bahwa kasus pelanggaran HKI termasuk dalam kategori Delik Aduan.
“Sifatnya adalah Delik Aduan. Kasus pemalsuan merek dan pelanggaran HKI lainnya termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, hanya produsen atau pemegang merek yang berhak mengajukan laporan,” tegasnya.
3. AS mendorong Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI
Menurut USTR, lemahnya penegakan hukum terkait HKI di Indonesia masih menjadi perhatian utama. Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan peran gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga dan kementerian terkait.
“Amerika Serikat terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap praktik komersial yang tidak adil,” tulis USTR dalam laporan tersebut.
Lebih lanjut, AS menyatakan kekhawatiran bahwa Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang berpotensi memungkinkan persyaratan paten dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Laporan AS Mengungkap: China Sebagai Sumber Utama Peredaran Produk Bajakan di Seluruh Dunia
Laporan AS Mengungkap: China Sebagai Sumber Utama Peredaran Produk Bajakan di Seluruh Dunia