Stocknesia, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, mengemukakan bahwa diperkirakan sekitar 400 ribu sumber daya manusia akan diperlukan untuk menjalankan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan.
“Dengan estimasi pembentukan 80 ribu koperasi tersebut, kami memperkirakan kebutuhan tenaga pengelola mencapai kurang lebih 400 ribu orang,” jelas Ahmad melalui pernyataan tertulis pada hari Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga
Sementara itu, proyeksi kebutuhan pengelola koperasi di seluruh Indonesia mencapai angka 1,2 juta orang. Ahmad menambahkan bahwa setiap koperasi idealnya memiliki minimal lima orang pengurus. Kemenkop UKM berencana menyelenggarakan serangkaian pelatihan intensif bagi para pengurus dan pengelola koperasi ini.
Para pengurus dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih, lanjut Ahmad, akan bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai unit usaha yang dijalankan oleh koperasi. Ia merinci bahwa ada enam jenis unit usaha utama yang akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih, yaitu; gerai sembako, apotek, klinik kesehatan, fasilitas *cold storage*/gudang penyimpanan, layanan simpan pinjam, dan kantor administrasi koperasi.
“Tentu saja, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan siap untuk mengelola unit-unit usaha ini secara profesional,” tegasnya.
Mengenai model pelatihan yang akan diterapkan, Kemenkop UKM sedang merancang mekanisme *hybrid* yang dinilai lebih efektif dan efisien dalam menjangkau peserta secara luas.
Menurut Ahmad, pendekatan *hybrid* ini memungkinkan penyelenggaraan pelatihan dengan cakupan yang lebih luas, bersifat adaptif terhadap kebutuhan peserta, dan lebih hemat dalam penggunaan anggaran.
Sampai saat ini, Kemenkop UKM belum menetapkan secara definitif kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan yang akan digunakan untuk merealisasikan program Koperasi Desa Merah Putih ini. Ahmad menjelaskan bahwa kementerian yang dipimpin oleh Menteri Budi Arie Setiadi masih melakukan penjajakan skema pendanaan dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami masih dalam tahap merumuskan metode pelatihan yang komprehensif, sehingga belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan anggaran dan skema pendanaannya secara rinci,” ungkap Ahmad.
Saat ini, pemerintah aktif melakukan sosialisasi terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa percepatan pembentukan 80 ribu koperasi ini dikoordinasikan oleh empat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Pertanian.
Menteri yang kerap disapa Airlangga itu berharap bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki pemahaman dan tujuan yang selaras dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi-koperasi ini dapat berdiri secara resmi dan serentak pada tanggal 12 Juli 2025.
Proses pembentukan koperasi ini akan dilakukan melalui musyawarah desa khusus, dengan pendampingan dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Kementerian yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi ini bertanggung jawab memberikan penjelasan detail mengenai tata cara pembentukan koperasi kepada seluruh peserta musyawarah.
“Kami mengimbau para kepala desa untuk segera melaksanakan musyawarah desa khusus terkait pembentukan koperasi ini,” kata Airlangga.
Pilihan Editor: USTR Apresiasi Langkah Pemerintah Indonesia Sesuaikan Regulasi Dalam Negeri