Stocknesia, Jakarta – Pemerintah gencar mendorong penguatan ekonomi di tingkat desa. Salah satu wujudnya adalah inisiatif pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menginisiasi program ini dengan tujuan mendirikan koperasi di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), menekankan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih harus berlandaskan profesionalisme dan pola pikir bisnis yang kuat. Dengan demikian, koperasi mampu mengoptimalkan keuntungan dan memperluas jangkauan pasar bagi produk-produk pertanian dari desa.

Baca Juga
Menurut Faisal, koperasi perlu dikelola layaknya perusahaan profesional yang berorientasi pada profit, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Keuntungan yang dihasilkan harus dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh anggota koperasi, bukan hanya segelintir orang.
“Sistem dan pemilihan pengurusnya harus diisi oleh individu dengan mindset bisnis, bukan birokrat. Bukan orang yang hanya memahami pekerjaan administratif,” ujar Faisal, seperti yang dikutip dari Antara pada 16 April 2025.
Dari latar belakang tersebut, ada beberapa aspek menarik dari Koperasi Desa Merah Putih yang patut dikaji lebih dalam, mulai dari konsep dasar hingga rancangannya dalam menjawab tantangan ekonomi di level desa.
Mengoptimalkan Aset Negara
Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menjelaskan bahwa operasional kantor Koperasi Desa Merah Putih akan memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh pemerintah. “Tidak perlu membeli atau menyewa. Lahan yang digunakan adalah milik negara, pemerintah, atau BUMN,” kata Ahmad setelah rapat di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.
Estimasi dana yang dibutuhkan untuk mendirikan satu Koperasi Desa Merah Putih berkisar antara Rp 2-3 miliar. Ahmad menyebutkan bahwa sumber pendanaan untuk pembentukan modal dan kegiatan usaha koperasi akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain dana APBN, pemerintah juga berencana mengajukan pinjaman kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk memperkuat modal pendirian koperasi. Pembayaran pinjaman ini akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari sepuluh tahun. “Pembayaran akan dicicil melalui dana desa, dengan jangka waktu 10, 15 tahun, atau bahkan lebih,” jelasnya.
Target 80 Ribu Unit dengan Tiga Sumber Modal
Pemerintah merancang tiga sumber pendanaan utama untuk merealisasikan target pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Peluncuran program ini direncanakan pada 12 Juli 2025. “Untuk Koperasi Desa Merah Putih, ada tiga sumber pendanaan yang disiapkan,” ungkap Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, 22 April 2025.
Sumber pertama adalah koperasi yang baru didirikan dan secara khusus dibentuk sebagai Koperasi Desa Merah Putih. Sumber kedua berasal dari koperasi yang sudah beroperasi dengan baik dan kemudian dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Sumber ketiga adalah koperasi lama yang sebelumnya tidak aktif dan kemudian dihidupkan kembali melalui proses revitalisasi.
Mengenai model koperasi yang akan diterapkan, Sudaryono menjelaskan bahwa keputusannya akan diambil melalui musyawarah desa yang dipimpin oleh kepala desa. Pendekatan ini diambil agar format Koperasi Desa Merah Putih dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di masing-masing desa.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah desa telah memulai sosialisasi dan musyawarah terkait pendirian koperasi ini. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi desa-desa yang sudah maupun yang belum menjalankan proses sosialisasi tersebut.
Estimasi Modal Rp 400 Triliun
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperkirakan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk membentuk 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dapat mencapai Rp 400 triliun. Setiap koperasi diharapkan mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 miliar per tahun. Dengan target pembentukan 80 ribu koperasi, Budi Arie memperkirakan potensi keuntungan tahunan secara keseluruhan dapat mencapai angka Rp 80 triliun.
Namun, Budi Arie menekankan bahwa pencapaian target ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pengelola koperasi melalui berbagai program, seperti pelatihan, pendampingan, sertifikasi, supervisi, dan penyediaan tenaga asisten bisnis.
Untuk mendukung efisiensi dan kemudahan akses, pelatihan akan dilaksanakan dalam format daring maupun hibrida. Diperkirakan sekitar 400 ribu orang akan menjabat sebagai pengurus dan hingga 1,2 juta orang akan terlibat dalam pengelolaan unit-unit usaha di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, Syafruddin Karimi, seorang ekonom dari Universitas Andalas, sebelumnya menyatakan bahwa APBN 2025 diperkirakan tidak memiliki fleksibilitas fiskal yang cukup untuk sepenuhnya membiayai program koperasi tersebut. Ia memperkirakan bahwa nominal Rp 400 triliun hampir setara dengan 15 persen dari total belanja negara dalam APBN 2025.
“Tanpa perencanaan fiskal yang matang dan strategi exit yang jelas, skala program ini berpotensi menciptakan tekanan fiskal yang serius dan mengganggu keberlanjutan keuangan negara,” ujarnya.
Jika program ini dijalankan bersamaan dengan prioritas lain seperti subsidi energi, belanja pertahanan, dan proyek infrastruktur, Syarifuddin menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal APBN dapat memperburuk defisit anggaran. Ia memperkirakan hal ini dapat mengganggu komitmen pemerintah untuk menjaga defisit fiskal di bawah 3 persen terhadap PDB.
Tujuh Usaha Wajib di Setiap Koperasi
Dalam membangun ekosistem Koperasi Merah Putih, terdapat tujuh unit usaha yang wajib disediakan, yaitu kantor koperasi, kios penyedia kebutuhan pokok, unit usaha simpan pinjam, klinik kesehatan di tingkat desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, fasilitas pergudangan atau penyimpanan dingin (cold storage), serta layanan logistik.
“Selain yang wajib, Koperasi Desa dipersilakan untuk mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang ada,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.
Ferry menjelaskan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, menurutnya, ketujuh unit usaha tersebut wajib hadir di setiap desa atau kelurahan sebagai bagian dari struktur koperasi.
“Semua ini, menurut pemahaman kami, wajib ada dan dilakukan oleh koperasi desa, sesuai arahan presiden,” ujar Ferry.
Potensi Penciptaan 2 Juta Lapangan Kerja
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meyakini bahwa program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan lapangan kerja di wilayah pedesaan. Ia memperkirakan inisiatif ini berpotensi menciptakan satu hingga dua juta peluang kerja baru di berbagai bidang.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin, 21 April 2025, Budi menjelaskan bahwa operasional Koperasi Desa Merah Putih akan membutuhkan beragam tenaga kerja, mulai dari pengelola dan pengawas koperasi hingga personel pendukung seperti sopir truk untuk kebutuhan logistik.
Sebagai contoh, ia menyoroti potensi besar penyerapan tenaga kerja khususnya di sektor logistik. “Misalnya, jika satu koperasi membutuhkan dua sopir truk, maka dikalikan 80 ribu, paling tidak dibutuhkan 160 ribu sopir truk,” ujarnya.
Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Situs Web Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan