Stocknesia, Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk mengoperasikan tujuh unit usaha utama. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 14 April 2025, menjelaskan, “Selain unit usaha wajib tersebut, Koperasi Desa dipersilakan mengembangkan potensi unik desa atau kelurahan masing-masing, sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya.”
Ketujuh unit bisnis yang menjadi fondasi ekosistem Koperasi Merah Putih meliputi: kantor koperasi yang representatif, kios yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, unit usaha simpan pinjam untuk membantu permodalan, klinik kesehatan yang melayani warga desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan untuk ketersediaan obat-obatan, sistem pergudangan modern atau cold storage untuk menjaga kualitas produk, serta sarana logistik yang efisien.

Baca Juga
Ferry menekankan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan ketujuh unit bisnis ini adalah suatu keharusan di setiap desa/kelurahan.
“Sesuai arahan presiden yang kami pahami, keberadaan dan operasional unit-unit ini wajib ada dan dijalankan oleh koperasi desa,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menghimbau agar pengurus koperasi mengajukan nama koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dengan mencantumkan nama desa/kelurahan setempat sebagai bagian dari identitas koperasi.
Format penamaan harus dimulai dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan yang bersangkutan. Jika terdapat koperasi dengan nama desa/kelurahan yang sama, Ferry menyarankan untuk menambahkan nama kecamatan, kabupaten, atau kota untuk membedakannya.
Pembentukan koperasi ini, lanjut Ferry, harus melalui proses musyawarah desa khusus yang didampingi oleh tenaga ahli dari Kementerian Koperasi. “Kami akan memberikan panduan dan penjelasan kepada peserta rapat mengenai prosedur dan tata cara pembentukan Koperasi Desa tersebut,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap adanya keselarasan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi dapat berdiri secara resmi dan serentak pada tanggal 12 Juli 2025.
“Kami berharap, dalam satu atau dua bulan ke depan, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sudah dapat terbentuk,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan resmi terdaftar setelah notaris mencatat hasil musyawarah daerah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum.
Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo menyatakan bahwa pembangunan koperasi ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa demi pemerataan ekonomi.
Dalam proses pembentukan koperasi ini, Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun model bisnis komprehensif yang mencakup skema hubungan kelembagaan antar koperasi dengan pemerintah desa/kelurahan serta lembaga ekonomi lainnya yang beroperasi di wilayah administratif tersebut.
Prabowo menginstruksikan seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk secara berkala melaporkan perkembangan pelaksanaan Inpres kepada Presiden.
Pilihan Editor: Perang Dagang AS-Cina: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?