Stocknesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam investasi PT Taspen (Persero). Pada Senin (14/4/2025), KPK memeriksa Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE), Yongky, sebagai saksi kunci.
Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi kehadiran Yongky memenuhi panggilan penyidik. Fokus pemeriksaan adalah menggali informasi mendalam mengenai transaksi saham yang dicurigai melibatkan PT Insight Investments Management (IIM), sebuah perusahaan manajer investasi yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Baca Juga
Lebih lanjut, transaksi saham yang menjadi perhatian penyidik, dan diungkapkan melalui keterangan Yongky, diduga kuat berkaitan dengan salah satu tersangka utama dalam kasus Taspen, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih.
: KPK Panggil Lagi Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja Terkait Kasus Taspen
“Saksi telah hadir, dan penyidik sedang mendalami secara intensif transaksi saham yang disinyalir melibatkan PT IIM dan tersangka ANSK,” jelas Tessa kepada wartawan, seperti dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hubungan spesifik antara Yongky dan investasi Taspen yang saat ini menjadi objek perkara. Perlu diketahui, JTPE adalah perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan fokus bisnis pada penyediaan solusi percetakan sekuriti.
: : BPJS and Taspen Fortify Portfolios with BBRI, BMRI, BBNI, and BBTN Shares
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan Heri, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini diduga kuat mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp200 miliar, yang berasal dari penempatan dana Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam reksadana PT IIM.
“Rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama dengan tersangka EHP diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini diakibatkan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan perkiraan kerugian setidaknya mencapai Rp200 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Rabu (8/1/2025).
KPK menduga bahwa sejumlah perusahaan dan individu turut menikmati keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh Taspen. Mereka adalah:
a. PT Insight Investments Management (IIM), dengan perkiraan keuntungan sekurang-kurangnya Rp78 miliar;
b. PT Valbury Sekuritas (VSI), dengan perkiraan keuntungan sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar;
c. PT Pacific Sekuritas (PS), dengan perkiraan keuntungan sekurang-kurangnya Rp102 juta;
d. PT Sinarmas Sekuritas (SM), dengan perkiraan keuntungan sekurang-kurangnya Rp44 juta; dan
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.