Stocknesia, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sejumlah perusahaan, tepatnya 1.536, telah diadukan oleh para pekerja terkait kendala pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025. Data resmi yang diterima redaksi Tempo menunjukkan bahwa akumulasi aduan terkait THR mencapai 2.383 laporan hingga saat ini.
Jumlah tersebut adalah rekapitulasi aduan THR yang diterima Kemnaker selama periode pelaporan yang berlangsung dari 24 Maret hingga 4 April 2025, pukul 16.00 WIB. “Dari total aduan, 9 persen berstatus selesai, sementara 91 persen masih dalam proses,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam pernyataan resminya pada hari Sabtu, 5 April 2025.

Baca Juga
Beliau merinci bahwa jenis laporan yang masuk meliputi pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan sama sekali, THR yang dibayarkan namun dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan, serta THR yang dibayarkan terlambat dari tenggat waktu yang ditetapkan.
Sunardi menjelaskan lebih lanjut bahwa Kemnaker telah menerima 1.446 pengaduan dari pekerja yang melaporkan THR tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, 485 pengaduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan 452 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR.
Sebelumnya, Sunardi menyampaikan bahwa Kemnaker akan terus membuka posko pengaduan dan konsultasi THR hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa periode pengaduan ini akan diperpanjang jika diperlukan.
“Kami akan terus memberikan layanan, jadi meskipun kantor libur, posko pengaduan akan tetap beroperasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengaktifkan posko pengaduan dan konsultasi sehubungan dengan tunjangan hari raya tahun 2025. Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan layanan konsultasi secara langsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, Posko THR juga tersedia di Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain layanan tatap muka, Kemnaker juga menyediakan fasilitas pengaduan daring terkait THR 2025. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs web resmi Posko THR di poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA.
Hingga tanggal 4 April 2025, Posko Kemnaker mencatat telah melayani setidaknya 1.629 konsultasi seputar tunjangan hari raya. Rinciannya adalah 39 konsultasi melalui Posko PTSA, 1.417 konsultasi melalui live chat di kanal poskothr.kemnaker.go.id, dan 173 konsultasi melalui pusat bantuan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
“Pemberian THR adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di kantornya, Jakarta, pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
Adil Al Hasan turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemnaker Pastikan Perusahaan Terlambat Bayar THR akan Didenda 5 Persen