Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyatakan akan segera berkoordinasi intensif dengan Satgas Pangan terkait dugaan adanya pengusaha yang melakukan praktik pengemasan ulang beras medium menjadi beras premium. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi pelanggaran yang merugikan konsumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan beras, tindakan tegas akan segera diambil bersama Satgas Pangan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian, misalnya terkait berat bersih yang tertera pada kemasan 5 kg, kami akan berkolaborasi erat dengan Satgas Pangan untuk melakukan penindakan yang diperlukan,” ujar Wamendag, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (1/4/2025).
1. Kemendag memantau distribusi dan kualitas produk

Baca Juga
Menurut Dyah, pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan mutu barang kebutuhan pokok, seperti beras dan Minyakita, merupakan prioritas utama. Kemendag secara berkelanjutan memantau seluruh aspek terkait distribusi dan kualitas produk-produk tersebut untuk memastikan ketersediaan dan mutu yang sesuai standar.
Namun, Wamendag menekankan bahwa penindakan terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan bukanlah wewenang Kemendag. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Satgas Pangan, yang berwenang mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena yang berwenang melakukan penindakan adalah Satgas Pangan, bukan Kemendag,” tegas Wamendag.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kunci penting, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan. Hal ini mengingat dampak langsung sektor ini terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
Mentan Temukan Beras Kemasan Medium Dijual Premium
Mentan Temukan Beras Kemasan Medium Dijual Premium
2. Satgas Pangan turun ke lapangan lakukan pengawasan
Dyah menjelaskan bahwa Satgas Pangan secara aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan distribusi dan pengemasan produk pangan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Intinya, dalam pemerintahan ini, kolaborasi dan kerja sama adalah hal yang fundamental. Pengawasan terus kami intensifkan, dan Satgas Pangan juga aktif turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.
3. Praktik ubah kemasan beras merugikan konsumen
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti indikasi adanya pengusaha yang melakukan praktik pengubahan kemasan beras medium menjadi kemasan premium. Praktik ini dinilai merugikan konsumen di seluruh Indonesia.
Amran mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya indikasi praktik curang berupa pengemasan ulang beras medium menjadi beras premium.
“Ya, di beberapa lokasi, kami telah mengambil sampel untuk diuji. Hasilnya menunjukkan bahwa isinya adalah beras medium, namun labelnya tertulis premium,” ungkap Mentan.
Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha untuk tidak melakukan praktik pengalihan isi beras medium menjadi premium hanya dengan mengganti kemasan dan labelnya.
Kemendag Ungkap Ada 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras
Kemendag Ungkap Ada 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras