“`html
PIKIRAN RAKYAT – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengimplementasikan pembaruan signifikan dalam regulasi transaksi efek, terutama yang berkaitan dengan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan mekanisme trading halt, mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025.
Langkah penyesuaian ini diambil sebagai respons proaktif untuk menjaga kestabilan serta meningkatkan efisiensi operasional pasar modal Indonesia di tengah dinamika perekonomian global yang terus berubah dengan cepat.

Baca Juga
Inisiatif ini diimplementasikan melalui dua Surat Keputusan Direksi terbaru, yaitu:
- Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Pembaruan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat
- Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
Kedua surat keputusan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi atas SK Direksi sebelumnya, yaitu Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020, dan telah memperoleh dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi Baru BEI Resmi Berlaku: Batas Auto Rejection Direvisi Menjadi 15%, Trading Halt Lebih Adaptif
Batas Auto Rejection Bawah Ditetapkan Sebesar 15 Persen
Salah satu perubahan krusial adalah pada ambang batas Auto Rejection Bawah (ARB). Efektif sejak 8 April 2025, ARB ditetapkan sebesar 15% yang berlaku untuk seluruh rentang harga bagi:
- Saham yang terdaftar di Papan Utama
- Saham yang terdaftar di Papan Pengembangan
- Saham yang terdaftar di Papan Ekonomi Baru
- Exchange-Traded Fund (ETF)
- Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Dengan kata lain, harga saham serta instrumen investasi lainnya dalam kategori yang disebutkan di atas memiliki batasan penurunan maksimal sebesar 15 persen dalam satu sesi perdagangan sebelum sistem secara otomatis menolak transaksi lebih lanjut.
Keputusan ini diambil sebagai upaya pengelolaan risiko yang lebih responsif terhadap volatilitas pasar, sekaligus memberikan fleksibilitas pergerakan harga yang lebih wajar dan sesuai dengan kondisi pasar.
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah ini bertujuan untuk meminimalisir gejolak pasar dan memastikan perlindungan yang optimal bagi para investor,” ungkap Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam keterangan pers resmi pada hari Selasa, 8 April 2025.
Dukungan DPR untuk BEI: Menegaskan Penurunan Saham Tidak Terkait Isu Pengunduran Diri Sri Mulyani
Trading Halt dan Suspend: Modifikasi Tahapan dalam Situasi Krisis
Selain perubahan pada ARB, terdapat juga pembaruan dalam ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan penangguhan perdagangan (trading suspend) yang akan diaktifkan apabila terjadi penurunan signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari perdagangan.
Berikut adalah skema terbaru yang akan diterapkan:
- Trading Halt Selama 30 Menit: Apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari perdagangan.
- Perpanjangan Trading Halt Selama 30 Menit: Apabila penurunan IHSG terus berlanjut hingga melebihi 15%.
- Trading Suspend: Apabila IHSG mengalami penurunan tajam lebih dari 20%, maka BEI berwenang untuk menghentikan aktivitas perdagangan:
- Hingga akhir sesi perdagangan pada hari tersebut; atau
- Untuk lebih dari satu sesi perdagangan, setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.
BEI menjelaskan bahwa modifikasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku pasar untuk mengevaluasi situasi secara objektif dan menghindari potensi kepanikan yang meluas.
“Penyesuaian ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan Efek merupakan inisiatif BEI untuk menyediakan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam merumuskan strategi investasi berdasarkan informasi yang tersedia,” jelas Kautsar.
Dampak bagi Investor dan Dinamika Pasar
Kebijakan baru ini diantisipasi akan berdampak langsung pada strategi transaksi harian, terutama bagi partisipan pasar dengan orientasi jangka pendek seperti para trader dan pengelola investasi.
- Untuk Saham: Memberikan fleksibilitas harga yang lebih besar, namun juga berpotensi meningkatkan tekanan jual ketika sentimen pasar memburuk.
- Untuk ETF dan DIRE: Investor pada produk-produk ini harus lebih berhati-hati terhadap fluktuasi harian, meskipun tetap terlindungi oleh mekanisme auto rejection.
- Untuk Pasar Secara Umum: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, likuiditas, dan transparansi aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Referensi pada Praktik Internasional
BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa-bursa terkemuka di dunia dan telah melalui konsultasi dengan para pelaku pasar domestik. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi global.
“Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, BEI telah mempertimbangkan praktik-praktik terbaik yang diterapkan di bursa-bursa global, serta memperhatikan masukan dari para pelaku pasar,” tutup Kautsar.***
“`