Kapan THR 2025 Karyawan Swasta Cair? Ini Perkiraannya

Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja swasta pada hari ini, Rabu, 5 Maret 2025. Menaker Yassierli mengatakan bahwa skema THR bagi pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) sama.

“Sama skemanya. Besok akan kami launching THR-nya, SE-nya besok di Kemnaker untuk karyawan swasta,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pemerintah mendorong pemberian THR bagi pekerja swasta bisa diselesaikan H-7 Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah. Dia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenaker dan pihak swasta.

“Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ucap Lodewijk usai rapat di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.

Dengan demikian, apabila Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, maka THR kemungkinan akan diberikan pada 22-24 Maret 2025. Namun, jadwal tersebut hanya bersifat perkiraan.

Aturan THR Karyawan Swasta

Ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam di Hari Raya Idul Fitri, tetapi pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Adapun besarannya, yaitu satu bulan upah bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumus perhitungan THR-nya adalah masa kerja / 12 x 1 bulan upah.

Upah satu bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

– Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

– Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan.

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan,” tulis Pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hendrik Yaputra, Ervana Trikarinaputri, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025? Ini Perkiraannya

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar