Stocknesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan hasil investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang dilakukan oleh PT Indo Mitra Sekuritas. Seiring dengan pengumuman tersebut, OJK juga mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Indo Mitra Sekuritas.
“Keputusan ini mencakup pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek,” demikian pernyataan resmi OJK dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Minggu, 20 April 2025.

Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif, OJK menemukan serangkaian pelanggaran signifikan dalam operasional PT Indo Mitra Sekuritas. Salah satu pelanggaran utama adalah ketiadaan kantor fisik atau identitas perusahaan yang jelas berupa alamat usaha yang terdaftar. Temuan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Lebih lanjut, OJK juga menemukan bahwa struktur organisasi internal Indo Mitra Sekuritas tidak lagi lengkap, yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek selama kurun waktu 2 (dua) tahun secara berturut-turut. Kondisi ini melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. Dengan dicabutnya izin usaha sebagai Perusahaan Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Perantara Pedagang Efek, PT Indo Mitra Sekuritas dilarang untuk melanjutkan kegiatan usaha di bidang tersebut. Selain itu, manajemen perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan selambat-lambatnya 180 hari sejak tanggal surat pencabutan izin diterbitkan.
Selain itu, OJK mewajibkan manajemen PT Indo Mitra Sekuritas untuk menuntaskan seluruh kewajiban keuangan kepada para nasabah yang terkait dengan kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajiban terkait tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Sebagai penutup, OJK melarang manajemen PT Indo Mitra Sekuritas untuk menggunakan nama dan logo perusahaan dalam segala bentuk kegiatan, kecuali untuk keperluan yang secara langsung berkaitan dengan proses likuidasi Perseroan Terbatas.
Pilihan Editor: RUPS Tahunan Bank BJB: Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Diusulkan untuk Mengisi Jabatan Komisaris