Jakarta, IDN Times – Di tengah polemik yang ada terkait implementasi Coretax, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai keberadaan sistem baru tersebut membantu pekerjaan mereka, terutama dalam melakukan edukasi kepada Wajib Pajak (WP).
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld mengungkapkan, saat ini Coretax telah mengalami perkembangan cukup signifikan dibandingkan pada saat awal kemunculannya 1 Januari lalu.
“Coretax sudah banyak kemajuan. Tentu kita harapkan hambatannya ini bisa segera (selesai). Nah, di sisi kami konsultan, ini pada waktu edukasi-edukasi sebelumnya, (2:30) ini sangat membantu di sisi kami konsultan. Adalah salah satu bagaimana wajib pajak ini bisa melaporkan dengan lebih mudah,” tutur Vaudy kepada awak media dalam acara Partnership Gathering di Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga
1. Data soal pajak bisa disaksikan sendiri oleh WP
Vaudy menambahkan, data pajak yang ada di Coretax bisa dilihat sendiri secara langsung oleh WP dan Fiskus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tampilan dan isi yang sama.
“Kalau sebelumnya kan Wajib Pajak aksesnya terbatas, kalau yang aplikasi-aplikasi sebelumnya. Nah, kalau ini lebih bagus,” ujar Vaudy.
Baca Juga: Coretax Bermasalah, Luhut Sarankan Prabowo Lakukan Audit
Baca Juga: Coretax Bermasalah, Luhut Sarankan Prabowo Lakukan Audit
2. Coretax sistem yang besar dan banyak
Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono menyatakan, Coretax merupakan sistem besar dan baru yang melibatkan banyak proses bisnis di dalamnya. Hal tersebut kemudian menjadi alasan mengapa Coretax masih belum maksimal sejak pertama kali diluncurkan Januari lalu.
“Memang ini sistem besar dan sistemnya juga banyak karena mengintegrasikan 21 proses bisnis yang selama ini sudah berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak mudah merampungkan itu. Namun, kami secara waktu ke waktu tetap mengimbangi dengan proses yang ada di praktik seharian dan memang sekarang kalau dilihat perubahannya sedikit-sedikit sudah mulai tertata dan terkondisi baik sekali,” tutur Jemmy.
“Jadi memang butuh kurang lebih sekitar dua bulan lagi baru bisa normal dan semoga ini berjalan baik,” sambung dia.
3. Sosialisasi regulasi perpajakan baru
Sejalan dengan Coretax sebagai sistem perpajakan baru, IKPI menggelar Partnership Gathering guna menyosialisasikan perkembangan terbaru dalam regulasi perpajakan. Selain itu, acara tersebut juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara dunia usaha dan profesi perpajakan serta membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat di Indonesia.
“Kami mengundang 206 asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Selain itu, hadir juga delapan asosiasi profesi keuangan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mapi),” beber Vaudy.
Dia pun menegaskan, peran konsultan pajak sangat penting dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami ingin dunia usaha dan otoritas pajak saling memahami serta bekerja sama. Tidak hanya dalam kepatuhan pajak, tetapi juga dalam membangun sistem yang lebih efektif dan efisien,” kata dia.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam pembentukan Tax Center IKPI. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi pusat edukasi perpajakan serta wadah diskusi strategis antara pemerintah dan para pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran IKPI selama hampir 60 tahun ini semakin diperhitungkan dalam sistem perpajakan nasional. Dengan hampir dari 7.100 anggota, kami komitmen menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Banyak Kendala, Coretax Dinilai Belum Bisa Jadi Andalan di 2025
Baca Juga: Banyak Kendala, Coretax Dinilai Belum Bisa Jadi Andalan di 2025