ICW Soroti UU BUMN dan Aturan Pembentuk Danantara Belum Tersedia untuk Publik: Potensi Cacat Formil

Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada potensi cacat formil dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Cacat formil itu, menurut ICW, karena naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi dasar hukum Danantara tidak segera dibuat publik setelah pengesahan oleh DPR pada 4 Februari 2025 lalu.

ICW menyebut salinan UU BUMN terbaru, yang ditandatangani Prabowo saat peluncuran Danantara pada 24 Februari 2025, masih tidak bisa diakses secara publik. “Per hari ini, di website Sekretariat Negara belum ada sama sekali,” kata peneliti ICW, Yassar Aulia, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Selain revisi UU BUMN, Presiden Prabowo Subianto juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. Kedua aturan itu, kata Yassar, juga belum bisa diakses publik.

ICW menilai kondisi tersebut membuat analisa publik mengenai UU BUMN yang baru menjadi terbatas. Sebab, masyarakat sipil hanya dapat mengambil sumber dari berbagai pemberitaan media dan draf elektronik RUU BUMN yang sempat beredar secara tidak resmi di kalangan jurnalis

Padahal, kata Yassar, masyarakat perlu pemberitahuan resmi dari pemerintah soal struktur kelembagaan serta kewenangan Danantara hingga nama-nama pejabat yang diangkat Presiden Prabowo ke posisi strategis dalam badan tersebut. ICW menilai pemerintah terkesan menihilkan partisipasi publik dengan ketiadaan transparansi salinan dokumen resmi tersebut.

Yassar menyampaikan nihilnya partisipasi publik dan instransparansi membuat UU BUMN, serta dua aturan lainnya yang diteken Prabowo soal Danantara, menjadi cacat formil. “Dan karenanya, inkonstitusional,” ujar dia.

ICW menilai tidak transparannya pemerintah dalam dasar hukum pembentukan Danantara melanggar setidaknya Undang-Undang NOmor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pasal 88 UU P3 mengatur DPR dan pemerintah wajib melakukan kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui media elektronik maupun media cetak agar terdapat masukan serta tanggapan. “Kewajiban ini melekat pada setiap tahapan, mulai sejak penyusunan Program Legislasi Nasional Prolegnas), penyusunan rancangan undang-undang (RUU), hingga pengundangan UU,” kata Yassar.

Selain itu, Pasal 96 UU P3 menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahap pembentukan UU. Ayat (4) pasal tersebut, memperjelas bahwa masyarakat wajib dimudahkan dalam mengakses setiap naskah akademik maupun rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.

Maka dari itu, ICW menyatakan pemerintah dan DPR perlu membuka akses publik untuk UU BUMN terbaru dan peraturan pembentuk Danantara. Aturan-aturan itu termasuk UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, dan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.

Pilihan Editor: Hashim: Pemerintah Suntik USD 20 Miliar per Tahun ke Danantara selama Prabowo Presiden

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar