Hukuman “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Diperberat, Bayar 1,136 Ton Emas Antam

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman crazy rich Surabaya, Budi Said dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 1.136 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584 ( Rp 1 triliun).

Budi Said merupakan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar 58,841 kilogram emas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Herri Swantoro mengatakan, hukuman ini menjadi bagian dari pidana tambahan kepada Budi Said.

“1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi,” kata Hakim Herri dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Hukuman Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Hakim Herri mengatakan, pidana tambahan 1,136 ton emas ini memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam Laporan Keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 (Rp 952 miliar).

Selain pidana tambahan, majelis hakim tingkat banding juga memperberat hukuman pidana badan Budi Said dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Herri.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Dihukum Bayar Pengganti 58,841 Kg Emas Ke Negara

Dalam perkara ini, jaksa menduga Budi Said bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi Said juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kejaksaan Banding

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar