JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar terbaru dari pasar logam mulia: Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami koreksi. Pada hari ini, Selasa (8 April 2025), harga per gramnya tercatat turun sebesar Rp 4.000. Penurunan ini melanjutkan tren negatif dari hari sebelumnya, di mana harga emas Antam juga telah mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 23.000 per gram.
Menurut informasi terbaru yang dilansir dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp 1.754.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 1.758.000 per gram.

Baca Juga
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam pada hari ini juga mengalami penurunan. Tercatat, harga buyback turun Rp 4.000 per gram, menjadi Rp 1.604.000 per gram, dari posisi sebelumnya sebesar Rp 1.608.000 per gram.
Baca juga: Khawatir Tarif Trump Bikin Resesi, Harga Emas Dunia Sempat Anjlok ke Level Terendah 4 Minggu
Sebagai informasi tambahan, istilah buyback merujuk pada harga yang akan diterima oleh pemilik emas Antam jika mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas adalah harga yang berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan perbedaan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai lokasi.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, jika pembeli ingin memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka mereka diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Penting untuk diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak, terutama jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan secara otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 23.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari ini dalam berbagai ukuran:
Emas 0,5 gram: Rp 927.000
Emas 1 gram: Rp 1.754.000
Emas 2 gram: Rp 3.448.000
Emas 3 gram: Rp 5.174.000
Emas 5 gram: Rp 8.545.000
Emas 10 gram: Rp 17.035.000
Emas 25 gram: Rp 42.462.000
Emas 50 gram: Rp 84.845.000
Emas 100 gram: Rp 169.612.000
Emas 250 gram: Rp 423.765.000
Emas 500 gram: Rp 847.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 1.694.600.000
Baca juga: Kenapa Harga Emas Naik dan Turun Usai Pengumuman Tarif Impor AS?