JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu (19/2/2025), berdasarkan pantauan laman Logam Mulia.
Harga emas naik sebesar Rp12.000 per gram, setelah sehari sebelumnya juga meningkat Rp8.000.

Baca Juga
Dengan kenaikan ini, harga emas mencapai Rp1.691.000 per gram.
Selain harga jual emas, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam juga mengalami kenaikan, yakni Rp1.541.000 per gram.
Baca Juga: Deformasi Jaminan Pensiun ASN
Dalam transaksi emas, pemerintah menerapkan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Jika seseorang melakukan penjualan emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu (19/2/2025):
- 0,5 gram: Rp895.500
- 1 gram: Rp1.691.000
- 2 gram: Rp3.322.000
- 3 gram: Rp4.958.000
- 5 gram: Rp8.230.000
- 10 gram: Rp16.405.000
- 25 gram: Rp40.887.000
- 50 gram: Rp81.695.000
- 100 gram: Rp163.312.000
- 250 gram: Rp408.015.000
- 500 gram: Rp815.820.000
- 1.000 gram: Rp1.631.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
PPh Pasal 22 atas pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Telur Ayam di Makassar Naik Jadi Rp48 Ribu per Rak