REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Data terbaru dari Logam Mulia menunjukkan bahwa pada hari Ahad, 13 April 2025, harga emas Antam menunjukkan kestabilan. Harga per gram emas Antam berada di posisi Rp 1.904.000. Hal serupa juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang tetap stabil pada angka Rp 1.754.000 per gram.
Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

Baca Juga
Penting untuk diingat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Ahad:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000
Sebagai informasi tambahan, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.