Stocknesia, Jakarta – Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah seorang pegawainya, Bayu Setyo Aribowo, dalam kasus peredaran uang palsu yang terungkap di Bogor, Jawa Barat. Pihak Garuda Indonesia menyatakan akan sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini,” ungkap Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga
Enny menjelaskan bahwa karyawan yang bersangkutan sedang menjalani Cuti Di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Menurutnya, hingga saat ini, karyawan tersebut belum kembali aktif bertugas dan menjalankan operasional perusahaan.
“Yang bersangkutan masih berstatus non-aktif dan belum melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif, serta tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan,” tegasnya.
Garuda Indonesia, lanjut Enny, berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sepenuhnya mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga akan menegakkan disiplin internal, termasuk memberikan sanksi kepegawaian yang sesuai dengan aturan yang ada.
“Sanksi maksimal yang mungkin diberikan adalah Surat Peringatan Tingkat III (SP3). Pemberian sanksi kepegawaian ini akan mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Enny.
Garuda Indonesia juga menekankan bahwa seluruh karyawan perusahaan wajib menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Perusahaan akan meningkatkan kepedulian serta memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan pemantauan secara internal.
Kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas berisi uang palsu senilai Rp 316.000.000 di Stasiun Tanah Abang, yang diduga milik MS. Pada hari Kamis, Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyampaikan bahwa polisi telah menangkap dan menetapkan Bayu Setyo sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan dari MS.
Lebih lanjut, polisi juga telah melakukan penggeledahan di sebuah pabrik di Bogor dan menyita sejumlah barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu siap edar. Total uang palsu yang disita mencapai Rp 3,3 miliar atau sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, ditemukan pula 15 lembar uang pecahan senilai US$ 100.
Pilihan Editor: Perang Dagang AS-Cina: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?