Stocknesia, JAKARTA — Dua mantan petinggi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hadiyanto dan Robert Pakpahan, memilih diam setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor, Kamis (10/4/2025).
Robert dan Hadiyanto, diketahui, diperiksa secara maraton oleh tim penyidik KPK sejak pagi hingga petang hari ini. Hadiyanto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, lantai 2, sekitar pukul 15.49 WIB, sementara Robert menjalani pemeriksaan lebih lama dan baru keluar pada pukul 18.14 WIB.

Baca Juga
Keduanya tidak memberikan komentar sedikit pun saat meninggalkan Gedung KPK. Awak media berupaya memperoleh keterangan mengenai materi yang didalami penyidik selama pemeriksaan, serta pengetahuan kedua saksi terkait kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.
: Informasi Terkini: Kasus Korupsi LPEI, KPK Perkirakan Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, juga belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Hadiyanto dan Robert.
“Kami akan memberikan informasi terbaru secepatnya. Yang jelas, kedua saksi untuk perkara LPEI telah hadir hari ini dan proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025) sore.
: : Kejaksaan Agung Akan Menyerahkan Penanganan Kasus Korupsi LPEI kepada KPK
Hadiyanto dan Robert diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Berdasarkan investigasi Bisnis, kedua mantan direktur LPEI ini pernah menduduki jabatan strategis sebagai eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hadiyanto pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, sementara Robert pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak.
: : Kasus Dugaan Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani 4 Bulan Lalu: Perkembangan Terbaru
Selain itu, keduanya juga memiliki pengalaman sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hadiyanto pernah menjabat sebagai komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., sementara Robert saat ini masih menjabat sebagai komisaris PT Danareksa (Persero).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua mantan direktur LPEI yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI, Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Tiga tersangka lainnya berasal dari salah satu debitur LPEI, yaitu PT Petro Energy: pemilik perusahaan, Jimmy Masrin (JM); Direktur Utama, Newin Nugroho (NN); dan Direktur Keuangan, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Dalam konferensi pers pada Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor dengan total nilai sekitar Rp846 miliar. Jumlah tersebut diduga merupakan kerugian keuangan negara dalam kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE.
Kredit tersebut terbagi menjadi dua tahap pencairan, yaitu outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, yang kemudian dilanjutkan dalam bentuk rupiah sebesar Rp549 miliar.
Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanyalah sebagian kecil dari sejumlah debitur yang terindikasi melakukan fraud. Secara keseluruhan, KPK sedang menyelidiki 11 debitur LPEI. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
“Total kredit yang diberikan, yang berpotensi menjadi kerugian negara, kurang lebih mencapai Rp11,7 triliun. Hingga bulan Maret ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara penyelidikan terhadap 10 debitur lainnya masih berlangsung,” kata Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers sebelumnya.