Stocknesia – , JAKARTA — PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan dana hingga US$10 juta, atau setara dengan Rp168,29 miliar (dengan kurs Rp16.829 per dolar AS), untuk melaksanakan aksi korporasi pembelian kembali saham (buyback).
Menurut manajemen DOID, inisiatif buyback ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga
“Aksi pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai upaya menjaga kinerja serta menstabilkan pasar modal di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan OJK No.13 tahun 2023 Juncto surat OJK No.S-17/D.04/2025 tertanggal 18 Maret 2025,” jelas manajemen DOID dalam pengumuman resmi pada Rabu (30/4/2025).
: BUMA International (DOID) Catat Rugi Rp990 Miliar pada Tahun 2024
Perusahaan akan menyisihkan dana internal maksimal sebesar US$10 juta, atau setara dengan Rp168,29 miliar, khusus untuk pelaksanaan buyback saham ini.
Alokasi dana tersebut mencakup seluruh biaya yang mungkin timbul selama periode buyback, termasuk biaya transaksi, komisi perantara perdagangan, dan biaya-biaya lain yang terkait.
: : BUMA International (DOID) Targetkan Kontribusi Pendapatan Non-Batu Bara Termal Mencapai 50% pada Tahun 2028
Manajemen juga menginformasikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari total modal yang telah disetor, yaitu maksimal 1.530.201.000 lembar dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Namun, mengingat jumlah saham treasuri yang sudah dimiliki oleh Perseroan pada saat pengumuman ini adalah sebanyak 234.007.400 saham, maka jumlah saham yang berpotensi dibeli kembali oleh perseroan menjadi maksimal 1.296.193.600 saham.
: : BUMA Internasional (DOID) Resmikan Pendirian 4 Anak Usaha Baru di Australia
“Perseroan akan senantiasa mengindahkan batasan maksimum yang diperbolehkan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK No. 13/2023, serta jumlah saham free float yang wajib dipenuhi oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh manajemen.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan secara bertahap selama periode 3 bulan, mulai dari tanggal 30 April 2025 hingga 29 Juli 2025. PT Indo Premier Sekuritas telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan buyback saham melalui perdagangan di BEI.
Manajemen juga meyakinkan bahwa pelaksanaan buyback saham ini tidak akan berdampak negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk membiayai transaksi pembelian kembali saham.
“Diharapkan, pelaksanaan pembelian kembali saham ini akan memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien, serta merefleksikan kinerja Perseroan melalui peningkatan harga saham,” tutup manajemen.”