Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret hingga 7 April 2025.
Insentif tersebut diberikan untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan itu, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga
1. Berlaku untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan domestik
Sri Mulyani menjelaskan, diskon pajak berlaku untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Kebijakan itu menetapkan sebagian PPN akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga masyarakat yang bepergian selama periode Lebaran dapat menikmati keringanan biaya perjalanan udara.
“Kemarin kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025,” paparnya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Diskon 13-14 Persen buat Mudik Lebaran
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Diskon 13-14 Persen buat Mudik Lebaran
2. Potongan PPN tak berlaku buat pembelian sebelum 1 Maret
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan diskon PPN hanya efektif untuk pembelian yang dimulai pada 1 Maret, sehingga penumpang yang telah membeli tiket sebelumnya tidak dapat menikmati insentif tersebut.
“PMK ini kemudian akan berlaku efektif bagi yang akan melakukan pembelian mulai hari ini tanggal 1 Maret. Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin gak kena ya jadinya,” tutur dia.
3. Harga tiket pesawat bakal turun 13 hingga 14 persen
Harga tiket pesawat ekonomi domestik turun 13-14 persen selama 24 Maret-7 April 2025 berkat sejumlah kebijakan pemerintah. Penurunan itu didorong oleh insentif fiskal berupa penanggungan 6 persen PPN oleh pemerintah, pengurangan biaya kebandarudaraan, penurunan harga avtur di 37 bandara, serta pemangkasan fuel surcharge.
“Sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menko AHY adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai antara 13 hingga 14 persen,” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Prabowo Sebut Harga Tiket Pesawat akan Turun Dua Pekan Jelang Lebaran
Baca Juga: Prabowo Sebut Harga Tiket Pesawat akan Turun Dua Pekan Jelang Lebaran