Stocknesia, Jakarta – Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), menyoroti Desa Rengel di Tuban, Jawa Timur, sebagai model ideal dalam proses pendirian 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih yang sedang digalakkan.
“Desa Rengel telah menjadi pelopor dalam inisiatif Koperasi Desa Merah Putih. Desa ini merupakan salah satu contoh dari sekian banyak desa yang saat ini telah berhasil membentuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ungkap Ahmad dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad saat berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih bersama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Desa Rengel.
Ahmad mengungkapkan harapannya agar daerah-daerah lain, terutama yang berada di wilayah Jawa Timur, dapat segera mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Beliau sangat berharap agar seluruh desa di Jawa Timur telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada akhir bulan Juni mendatang.
Dengan keyakinan penuh, ia menyatakan bahwa pembentukan 80 ribu koperasi tersebut dapat diselesaikan secara merata dalam waktu kurang dari dua bulan mendatang, asalkan pemerintah daerah memiliki tingkat inisiatif yang tinggi dalam mendirikannya.
“Lebih penting lagi, Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada 18 kementerian, gubernur, serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses pembentukan Kopdes Merah Putih,” imbuh Ahmad.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi pemerintah desa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Upaya ini sudah mulai diimplementasikan oleh desa-desa yang ada di Tuban,” kata Joko.
Joko menekankan pentingnya jiwa kewirausahaan bagi para kepala desa, tidak hanya sekadar pemahaman mengenai tata kelola koperasi. Ia berharap hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi kreatif yang dapat mengangkat potensi produk-produk unggulan dari desa-desa.
“Saya berpesan kepada para kepala desa agar pengelolaan ini dilakukan secara akuntabel dan tetap berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku,” pesannya.
Melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo menyampaikan bahwa pembangunan koperasi ini merupakan upaya untuk mendorong swasembada pangan serta pembangunan desa yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Dalam proses pembentukan koperasi tersebut, Prabowo memberikan tujuh perintah khusus kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi merancang model bisnis yang mencakup skema hubungan kelembagaan antara koperasi dengan pemerintah desa/kelurahan serta lembaga ekonomi lainnya yang beroperasi di wilayah administratif tersebut.
Prabowo mengimbau kepada seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dengan sungguh-sungguh dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.
Pilihan Editor: Harga Ayam Anjlok, Kerugian Peternak Ditaksir Rp 86,4 Miliar per Pekan