Stocknesia, Surabaya – Sebuah putusan penting telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan tersebut, CNN Indonesia diwajibkan untuk membayar kekurangan upah kepada salah seorang jurnalisnya, Miftah Faridl. Kewajiban ini muncul sebagai akibat dari tindakan pemotongan upah sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap karyawannya tersebut.
Berdasarkan dokumen putusan hakim yang terunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada hari Kamis, 10 April 2025, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Secara spesifik, CNN Indonesia dihukum untuk membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Jumlah ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 29 November 2024.

Baca Juga
Miftah Faridl, selaku penggugat, menyambut baik putusan majelis hakim ini. Jurnalis yang telah mengabdikan dirinya selama 9 tahun di CNN Indonesia tersebut menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh pekerja. Lebih dari itu, ia menambahkan, kemenangan ini juga menjadi bukti konkret bahwa manajemen CNN Indonesia telah melakukan kesalahan dengan memotong upah pekerjanya secara sewenang-wenang.
Faridl berharap agar kemenangan ini dapat dirasakan pula oleh para pekerja CNN Indonesia yang masih aktif bekerja hingga saat ini. Ia meyakini bahwa rekan-rekannya akan menempuh jalan kemenangan yang sama apabila manajemen CNN Indonesia berencana untuk kembali memotong upah pekerja secara sepihak di masa mendatang. Faridl juga mengungkapkan bahwa ia menerima banyak dukungan dari rekan-rekannya yang masih bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya merasa sangat lega. Keputusan ini membuktikan bahwa apa yang selama ini kami perjuangkan adalah benar. Sebuah kebenaran yang sempat diabaikan oleh manajemen CNN Indonesia. Meskipun harga yang harus saya bayar adalah kehilangan pekerjaan, bagi saya, hal itu sepadan dengan nilai-nilai kebenaran yang telah diajarkan kepada saya,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari siaran pers Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur pada hari Jumat, 11 April 2025.
Pengacara dari KAJ Jawa Timur, Fatkhul Khoir, berharap agar manajemen CNN Indonesia dapat mematuhi putusan majelis hakim PHI di PN Surabaya tersebut. “Putusan ini bersifat normatif, jadi sebaiknya dipatuhi saja. Apalagi, sudah ada dua kali keputusan dari dua institusi yang berbeda yang menyatakan bahwa CNN Indonesia bersalah dalam memotong upah pekerjanya secara sepihak. Pertama, dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya. Kemudian, yang kedua, adalah putusan majelis hakim ini. Apalagi yang mau diperdebatkan?” tanyanya.
Johanes Dipa Wijaya, yang juga merupakan tim pendamping hukum Faridl dari KAJ Jawa Timur, mengingatkan bahwa semakin CNN Indonesia tidak mematuhi putusan pengadilan ini, semakin jelas pula bahwa manajemen perusahaan media ini mengabaikan semua aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Putusan ini adalah pengingat bahwa manajemen CNN Indonesia telah melakukan kesalahan. Jadi, jika mereka tidak patuh, tentu saja hal ini akan berdampak negatif pada tingkat kepercayaan publik terhadap mereka. Ini jelas bukan hal yang baik,” ujarnya.
Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, juga menyambut baik putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan anggotanya ini. Menurutnya, kemenangan ini membuktikan bahwa upaya pekerja dalam mencari keadilan masih didengar dan diperhatikan.
“Tentu saja ini menjadi dorongan moril bagi kami, dan kami berharap ini juga menjadi rujukan bagi majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa perkara kami bertujuh di Jakarta. Kami juga yakin akan menang. Kemenangan ini adalah untuk semua pekerja CNN Indonesia,” kata jurnalis yang terakhir menjabat sebagai senior produser tersebut.
Setelah perkara ini diputus oleh majelis hakim, Miftah Faridl menyatakan bahwa ia sedang mempersiapkan gugatan berikutnya, yaitu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Ia dan beberapa rekannya di-PHK setelah mendeklarasikan serikat pekerja sebagai respons terhadap pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tersebut. “Gugatan kedua akan segera kami layangkan,” kata Miftah Faridl saat dihubungi pada hari Sabtu, 12 April 2025.
Pilihan Editor: Respons CNN Indonesia soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja