JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar baru-baru ini, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah memutuskan alokasi laba bersih perusahaan. Para pemegang saham sepakat untuk mendistribusikan dividen tunai dengan nilai maksimal 60 persen dari laba bersih, atau setara dengan Rp 3,9 triliun (gross).
Angka tersebut berasal dari perolehan laba bersih CIMB Niaga (bank only) sepanjang tahun buku 2024, yang tercatat sebesar Rp 6,5 triliun.

Baca Juga
Pembayaran dividen tunai ini direncanakan akan dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal penetapan keputusan dalam RUPST.
Baca juga: ITMG Mantap Bagikan Dividen Besar, Nilainya Mencapai Rp 2.245 per Lembar Saham
Sisa dari laba bersih tahun buku 2024 yang tidak dibagikan sebagai dividen tunai, akan dialokasikan sebagai laba ditahan. Dana ini akan digunakan untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha perbankan ke depannya.
Fransiska Oei, Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, menjelaskan bahwa kinerja positif yang diraih pada tahun 2024 adalah cerminan dari keberhasilan implementasi strategi Forward23+ dalam menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan, serta penyediaan solusi keuangan yang relevan dengan kebutuhan nasabah.
“Pencapaian ini juga memperkuat komitmen kami terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab, serta misi untuk menciptakan nilai positif yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Fransiska dalam pernyataan resminya, Senin (17/4/2025).
Selain keputusan mengenai dividen, para pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali satu anggota Dewan Komisaris CIMB Niaga, yaitu Vera Handajani. Masa jabatannya akan berlaku efektif sejak penutupan RUPST hingga penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT.
Selanjutnya, RUPST turut menyetujui pengangkatan kembali tujuh anggota Direksi CIMB Niaga. Mereka adalah Lani Darmawan yang tetap menjabat sebagai Presiden Direktur Bank, serta Lee Kai Kwong, John Simon, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, dan Noviady Wahyudi yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Bank. Masa jabatan ketujuh anggota Direksi ini berlaku efektif sejak penutupan RUPST hingga penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
Lebih lanjut, para pemegang saham menyetujui perubahan dalam susunan pengurus CIMB Niaga dengan mengangkat Rico Usthavia Frans sebagai Direktur, menggantikan posisi Tjioe Mei Tjuen yang telah mengundurkan diri.
Baca juga: Bersiaplah, Total Dividen Hingga Rp 125 Triliun Akan Dikucurkan dari Sektor Perbankan Bulan Ini
Masa jabatan Rico Usthavia Frans akan berlaku efektif sejak penutupan RUPST yang mengangkatnya dan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (Tanggal Efektif), hingga penutupan RUPST ketiga setelah Tanggal Efektif pengangkatannya, dengan tetap memperhatikan hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT.
“CIMB Niaga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Tjioe Mei Tjuen atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan dalam memajukan CIMB Niaga menjadi salah satu bank terkemuka di Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat atas pengangkatan Bapak Rico Usthavia Frans sebagai Direktur. Kami yakin, dengan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya selama lebih dari 30 tahun di bidang teknologi, digital, transaction banking, hingga operations baik di sektor perbankan maupun industri lainnya, Bapak Rico Usthavia Frans akan mampu memperkuat kinerja CIMB Niaga di masa mendatang,” pungkas Fransiska.
Berikut adalah susunan lengkap Dewan Komisaris CIMB Niaga:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
Komisaris Independen: Sri Widowati
Komisaris Independen: Farina J. Situmorang
Komisaris Independen: Dody Budi Waluyo
Komisaris: Vera Handajani
Komisaris: Novan Amirudin
Dewan Direksi
Presiden Direktur: Lani Darmawan
Direktur: Lee Kai Kwong
Direktur: John Simon
Direktur merangkap Direktur Kepatuhan: Fransiska Oei
Direktur: Pandji P. Djajanegara
Direktur: Henky Sulistyo
Direktur: Joni Raini
Direktur: Rusly Johannes
Direktur: Noviady Wahyudi
Direktur: Rico Usthavia Frans*
*) Efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.