Jakarta, IDN Times – Belakangan ini beredar informasi terkait pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Informasi tersebut terdapat dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook. Unggahan itu disertai tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar.
Lantas, bagaimana kebenaran kabar tersebut? Berikut cek fakta yang dilakukan oleh IDN Times pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga
1. Tautan tidak mengarah ke laman resmi IKN atau BKN
Setelah ditelusuri, tautan yang ada dalam unggahan CPNS 2025 OIKN tidak mengarah baik ke laman resmi IKN maupun Badan Kepegawaian Negara.
Tautan itu justru meminta pengisian data diri dan nomor Telegram. Hal tersebut mengindikasikan bahwa unggahan soal pendaftaran CPNS 2025 OIKN adalah hoaks.
Baca Juga: Benarkah BSI Jadi Bank Syariah Terbesar di Indonesia? Ini Faktanya
Baca Juga: Benarkah BSI Jadi Bank Syariah Terbesar di Indonesia? Ini Faktanya
2. Respons OIKN
OIKN sendiri dalam laman resminya menyebutkan, segala informasi mengenai lowongan kerja yang mengatasnamakan institusi mereka dan sumbernya bukan berasal dari mereka merupakan hoaks.
Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan OIKN maupun di Kementerian/Lembaga lainnya baik Pusat maupun Daerah pada saatnya nanti akan diumumkan dan dilaksanakan melalui aplikasi resmi BKN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan diumumkan melalui kanal informasi resmi OIKN.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk manipulasi informasi yang mengatasnamakan Otorita IKN,” tulis OIKN.
3. Laporkan bila menemukan informasi hoaks soal OIKN
OIKN pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi terkait lowongan kerja di IKN.
Jika menemukan informasi yang meragukan maupun segala bentuk pemungutan biaya yang mengatasnamakan OIKN, publik dihharapkan segera laporkan kepada pihak aparat atau yang berwenang yaitu melalui LAPOR (https://www.lapor.go.id) atau hubungi layanan informasi resmi melalui media sosial resmi IKN (www.ikn.go.id) dan Instagram @ikn_id)
Baca Juga: Kepala OIKN: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pembangunan IKN
Baca Juga: Kepala OIKN: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pembangunan IKN