Stocknesia JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa terdapat 21 perusahaan terbuka yang berencana melaksanakan pembelian kembali saham mereka (buyback) tanpa memerlukan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari relaksasi yang diumumkan pada tanggal 19 Maret 2025.
Hingga saat ini, dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 15 emiten telah merealisasikan program buyback dengan total nilai mencapai Rp 429,72 miliar. Angka realisasi ini baru mencapai 2,87% dari total dana yang dialokasikan, yaitu sebesar Rp 14,97 triliun.

Baca Juga
“Keputusan perusahaan terbuka untuk melaksanakan buyback didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam POJK 13 tahun 2023 serta POJK 29 tahun 2023,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan resminya yang dikutip pada hari Selasa (29/4).
Trans Power Marine (TPMA) Putuskan Buyback Saham, Segini Anggaran yang Disiapkan
OJK juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan analisis terhadap jumlah emiten yang akan melaksanakan buyback hanya berdasarkan kriteria arus kas (cashflow) semata.
Sebagai informasi, kebijakan buyback tanpa melalui RUPS ini diterbitkan setelah terjadinya volatilitas pasar yang signifikan, yang menyebabkan penerapan kebijakan trading halt untuk pertama kalinya sejak masa pandemi tahun 2020. Saat ini, emiten yang terdaftar di bursa memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembelian kembali saham tanpa harus memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Medco Energi Internasional (MEDC) Siapkan Dana Rp 408 Miliar untuk Buyback Saham