Bebas Visa Bagi 169 Negara, Potensi Kerugian Rp3 Triliun Bagi Indonesia
Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp3,02 Triliun PNBP jika Visa Bebas Kunjungan Kembali Diterapkan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah bahwa penerapan kembali kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 169 negara berpotensi menghilangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3,02 triliun per tahun.
“BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali BVK,” ungkap Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, Kemenkumham menerbitkan keputusan penghentian sementara BVK pada 7 Juni 2023. Kebijakan ini berdampak positif bagi PNBP Kemenkumham.
“Target PNBP sebesar Rp4,21 triliun terealisasi hingga Rp9,70 triliun, atau 230%. Sumbangan PNBP keimigrasian juga meningkat signifikan, mencapai Rp7,61 triliun dari target Rp2,33 triliun,” jelas Adhi.
Peningkatan PNBP ini berkorelasi dengan meningkatnya kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dari 1.174.796 orang pada 2021 menjadi 10.632.034 WNA pada 2023.
Kebijakan BVK pertama kali diterapkan pada 1983, terakhir ditetapkan melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2016, yang membebaskan 169 negara dari visa kunjungan. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 35 negara yang memberikan timbal balik BVK bagi WNI.
“Akibatnya, pada 2017-2020 negara kehilangan PNBP Rp11,13 triliun atau Rp3,02 triliun per tahun,” ujar Adhi.
Selama pandemi COVID-19, pemerintah membatasi perlintasan WNA dengan menghentikan BVK pada 20 Maret 2020. Kebijakan ini kembali diberlakukan pada 2022, namun bersifat sementara hanya untuk merespons pandemi.
“Jika BVK diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dari negara subjek BVK,” tegas Adhi.
(Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota I BPK)
Artikel ini disadur dari BPK: Indonesia Kehilangan Rp3 Triliun jika Berlakukan Lagi Bebas Visa bagi 169 Negara
Tinggalkan komentar