“`html
Stocknesia – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah proaktif dengan memberikan penyesuaian tambahan pada pasar modal Indonesia. Kebijakan ini berupa perubahan batas Auto Rejection (AR) dan mekanisme trading halt, yang resmi diberlakukan mulai hari ini, tanggal 7 April. Implementasi ini bertepatan dengan hari pertama perdagangan setelah periode libur panjang Lebaran.
BEI secara spesifik menetapkan bahwa batas auto rejection bawah (ARB) disesuaikan menjadi maksimal 15% untuk semua tingkatan harga saham.

Baca Juga
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Secara detail, untuk saham dengan fraksi harga antara Rp 50 hingga Rp 200, batas ARA adalah 35%. Saham dengan harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARA sebesar 25%, dan saham yang diperdagangkan di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA sebesar 20%.
Peraturan baru ini berlaku untuk seluruh efek saham yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru. Kebijakan ini juga diterapkan pada instrumen investasi seperti Exchange-Traded Fund (EFT) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%
Selain penyesuaian AR, BEI juga merevisi ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan efek, yang diberlakukan ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Sesuai ketentuan baru, apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari bursa yang sama, maka BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Apabila setelah trading halt, IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan hingga melewati batas 15%, maka BEI akan kembali memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Selanjutnya, jika IHSG terus mengalami penurunan hingga melebihi 20%, maka BEI akan memberlakukan trading suspend.
Pemberlakuan trading suspend memiliki dua opsi, yaitu dihentikan hingga akhir sesi perdagangan atau diperpanjang lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI Ubah Batas Trading Halt, Begini Rinciannya
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa penyesuaian persentase ARB dilakukan sebagai langkah untuk mengelola volatilitas pasar dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para investor.
Lebih lanjut, penyesuaian ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan efek adalah upaya BEI untuk menyediakan ruang likuiditas yang lebih luas bagi para investor di pasar modal.
“Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi investor dalam merumuskan strategi investasi mereka, dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada hari Selasa (8/4).
“`