Bea Cukai Jelaskan Aturan Baru Impor Barang Kiriman Jemaah Haji dan Hadiah Perlombaan Internasional

Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan impor dan ekspor barang kiriman. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memaparkan tarif bea masuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan direlaksasi dalam peraturan terbaru tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang resmi berlaku pada 5 Maret mendatang. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam memaparkan barang kiriman jemaah haji kini dibebaskan dari tarif bea masuk.

Barang kiriman milik jemaah yang dibebaskan dari tarif adalah barang dengan nilai pabean Free on Board (FOB) maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,4 juta (kurs rupiah 16.292 per dolar Amerika Serikat). “Ketentuan pemberitahuan barang masih sama, dengan menggunakan CN (consignment note) berapa pun nilainya,” ucapnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2025.

Pengiriman barang jemaah dengan nilai ambang batas tersebut dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT), tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Pembebasan tarif itu hanya diberikan asalkan pengiriman dilakukan paling banyak dua kali.

Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen. Namun tetap dikecualikan dari BMT dan PPh.

Sementara itu, barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk. Selain itu juga dapat dikecualikan dari BMT, tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh. Dengan ketentuan jumlah barang paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.

Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.

Pilihan Editor: Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif di IKN Digarap Bersama Otorita IKN, Menteri PU: Kami Kebagian Gambar

Terpopuler

Bantuan TNI Evakuasi Warga Palestina Gaza ke Nusantara

News

Bantuan TNI: 3 Pesawat Evakuasi Warga Palestina dari Gaza ke Indonesia

Panglima TNI Siapkan Pesawat Angkut Korban Palestina Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan telah menyiapkan pesawat untuk mengevakuasi ...

Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Padati Jabodetabek

News

Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Idul Adha: 154 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Arus Balik Idul Adha, 154.443 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Jakarta – Sebanyak 154.443 kendaraan tercatat kembali ke wilayah Jabodetabek pada ...

Warga Pati Diingatkan Polda Jatim: Hindari Generalisasi

News

Pemilik Rental Mobil di Pati Tewas Dikeroyok, Awalnya Hanya 3 Angkot

Pemilik Rental Mobil Dikroyok hingga Meninggal Jakarta – Burhanis (52), pemilik rental mobil Mitra Cempaka di Kemayoran, Jakarta Pusat, meregang ...

News

Bangun Komunitas Penggemar Global, Stanly Raih Pendanaan $8 Juta

Los Angeles – Stanly, platform inovatif yang menghubungkan para penggemar, hari ini mengumumkan pendanaan pra-Seri A senilai $8 juta. Pendanaan ...

Penurunan Produksi Toyota Akibat Persaingan Tiongkok yang Sengit

News

Penurunan Produksi Global Toyota di Bulan Mei Akibat Persaingan Ketat di Tiongkok

Produksi Global Toyota Turun pada Mei Jakarta (ANTARA) – Toyota Motor Corp melaporkan penurunan produksi global sebesar 4,1% pada Mei ...

black samsung android smartphone on orange table

News

Joe Biden Ungkap Urgensi Pemindahan Ibukota

Presiden Joe Biden menyatakan urgensi pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyampaikan alasan tersebut saat bertemu ...

Tinggalkan komentar