Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah signifikan dalam upaya memberantas praktik judi online (judol). Lembaga ini telah meminta seluruh perbankan nasional untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, jumlah rekening yang diblokir ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan laporan sebelumnya, di mana tercatat sebanyak 8.618 rekening yang telah diblokir.
“Sehubungan dengan upaya pemberantasan judi online yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas perekonomian dan sektor keuangan, kami telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening,” ungkapnya saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK periode Maret 2025 yang diselenggarakan secara virtual pada hari Jumat (11/4/2025).

Baca Juga
1. Pemblokiran rekening sebagai tindak lanjut data dari Kominfo
Dian menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data yang diterima OJK dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Data tersebut berisi informasi mengenai rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan judi online.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta pihak perbankan untuk segera menutup rekening-rekening yang nomor identitas kependudukannya (NIK) sesuai dengan data yang diberikan oleh Kemenkominfo.
“Kami menginstruksikan perbankan untuk melakukan penutupan rekening yang datanya sesuai dengan nomor identitas kependudukan yang tertera, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD untuk memastikan keabsahan informasi,” imbuhnya.
Kominfo dan Polri Gelar Operasi Bersama, Sikat BTS Palsu-Judi Online
Kominfo dan Polri Gelar Operasi Bersama, Sikat BTS Palsu-Judi Online
2. Kemenkominfo meminta bank untuk blokir rekening terkait judi online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, telah menegaskan betapa pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mendukung upaya pemerintah memberantas judi online di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN, Meutya secara khusus meminta agar dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
“Kami di Kementerian Komunikasi dan Informatika secara berkelanjutan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, pengawasan ketat terhadap akses rekening bank yang digunakan juga sangat krusial,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya.
3. Kemenkominfo perkuat kolaborasi dengan BUMN untuk memberantas judol
Meutya menegaskan komitmennya untuk terus mempererat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), dalam rangka memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diungkapkan Meutya adalah permintaan kepada perbankan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem peringatan (alert system) yang canggih, sehingga dapat mendeteksi aktivitas atau transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Kami berharap Himbara dan BUMN lainnya memiliki komitmen yang kuat untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya dan ancaman judi online,” tegasnya.
Prabowo Akan Teken Aturan Lebih Tegas soal Judi Online
Prabowo Akan Teken Aturan Lebih Tegas soal Judi Online