Stocknesia, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS), yang dikenal luas sebagai Bank Banten, mengumumkan sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat struktur permodalannya melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), atau yang lebih dikenal sebagai right issue. Bank Banten berencana menerbitkan sebanyak 11,36 miliar saham baru.
Menurut informasi yang dipublikasikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat, 18 April 2025, PMHMETD VIII ini akan melibatkan penerbitan saham baru Seri C. Jumlah saham yang akan diterbitkan setara dengan sekitar 17,97% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan right issue, dengan nilai nominal yang ditetapkan sebesar Rp50 per saham.

Baca Juga
Meskipun rencana penerbitan saham telah diumumkan, harga pelaksanaan untuk right issue ini masih dalam tahap penentuan. Akibatnya, total dana yang diharapkan dapat dihimpun oleh Bank Banten melalui aksi korporasi ini belum dapat diungkapkan pada saat ini.
: Pemprov Banten Dorong Bank Banten Kerja Sama dengan Bank BJB
Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. – TradingView
Pemerintah Provinsi Banten saat ini memegang posisi sebagai pemegang saham utama di BEKS, dengan kepemilikan yang signifikan, mencakup 3,27 miliar saham Seri B dan 31,02 juta saham Seri C.
“Pemerintah Provinsi Banten akan sepenuhnya melaksanakan hak-haknya sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang dimilikinya di dalam perseroan. Hal ini akan dilakukan melalui mekanisme penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang tunai, yang dikenal sebagai [inbreng],” seperti yang tertulis dalam Prospektus Bank Banten, yang diterbitkan pada Minggu, 20 April 2025.
: : Bank Banten (BEKS) Tunjuk Komisaris Baru, Simak Susunan Pengurus Akhir 2024
Penyetoran modal oleh Pemerintah Provinsi Banten akan direalisasikan dalam bentuk inbreng, yang terdiri dari aset-aset milik pemerintah provinsi. Aset tersebut meliputi tiga bangunan gedung dan sebidang tanah. Pertama, adalah bekas Gedung Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang terletak strategis di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kedua, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
: : Bank Banten Bakal Disuntik Modal, Raperda Disiapkan
Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Keempat, adalah Tanah Parkir Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Standar Mutu Barang (SMB) Disperindag Provinsi Banten yang terletak di Jl Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII ini,” demikian pernyataan resmi dari prospektus Bank Banten.
Rencana aksi right issue ini telah menjadi agenda pembahasan utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEKS yang diadakan pada tanggal 10 April 2025. Berdasarkan jadwal sementara yang telah disusun, diperkirakan bahwa aksi korporasi ini akan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan bahwa nilai dari inbreng aset tersebut mencapai Rp139,5 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa proses penambahan inbreng yang berupa aset telah melalui tahapan penilaian (appraisal) yang dilakukan oleh lembaga profesional yang independen.
Lebih lanjut, Rina Dewiyanti menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten saat ini sedang dalam proses pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan atas penambahan penyertaan modal tersebut. “Saat ini, kami tengah mengajukan raperda kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebesar nilai yang telah ditetapkan melalui proses appraisal,” ungkapnya pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas langkah proaktif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali. Beliau menyatakan bahwa keempat lokasi yang akan dijadikan inbreng tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Kantor Pusat Bank Banten yang baru.
“Inbreng ini merupakan wujud nyata perhatian dan dukungan yang besar dari pemegang saham. Hal ini semakin meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa Bank Banten merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemerintah Provinsi Banten,” pungkas Busthami.