Stocknesia – Terjadi guncangan di pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung mengalami penurunan drastis saat bursa dibuka pada hari Selasa (8/4). Pada pukul 09.00 WIB, IHSG merosot tajam sebesar 9,19 persen, setara dengan 598,558 poin, dan mencapai level 5.912,062. Menyusul penurunan yang signifikan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit, sesuai dengan aturan yang berlaku ketika penurunan melebihi 8 persen.
Menanggapi situasi ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) mengambil langkah cepat dengan menyesuaikan sejumlah aturan terkait perdagangan saham. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk mengantisipasi potensi penurunan yang lebih dalam serta menjaga kepercayaan para investor di pasar modal Indonesia.

Baca Juga
“Jika kita amati sejak tanggal 27 Maret hingga saat ini, terlihat bahwa secara global, indeks harga saham di berbagai bursa dunia mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan tersebut berkisar antara 5 hingga 11 persen dalam kurun waktu hampir dua pekan. Kondisi ini sedikit berbeda dengan yang kita alami, karena Bursa Efek Indonesia tidak melakukan aktivitas perdagangan sejak tanggal 28 Maret karena adanya libur Idul Fitri,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, di kantornya.
Fokus utama penyesuaian aturan ini adalah pada mekanisme trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB). Kedua mekanisme ini memegang peranan penting dalam menjaga likuiditas di pasar, serta menciptakan kondisi pasar yang teratur, adil, dan efisien.
Iman menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada praktik-praktik yang telah diterapkan oleh bursa-bursa global lainnya. Untuk saham yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan ekonomi baru, serta ETF dan DIRE, batasan ARB pada rentang harga Rp 50-200 disesuaikan dari 35 persen menjadi 15 persen. Kemudian, untuk rentang harga Rp 200-5 ribu, batasan ARB menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
“Dan untuk saham dengan harga di atas Rp 5 ribu, batasan ARB menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 20 persen,” tambahnya.
Sementara itu, perubahan pada aturan trading halt adalah sebagai berikut: sebelumnya, trading halt diberlakukan ketika indeks menyentuh level penurunan 5 persen, 10 persen, dan 15 persen. Sekarang, aturan tersebut diubah menjadi 8 persen, 15 persen, dan 20 persen. Mengenai durasi trading halt, tidak ada perubahan, tetap 30 menit untuk penghentian pertama, 30 menit untuk sesi kedua, dan jika penurunan mencapai di atas 20 persen, maka trading halt berlaku sepanjang hari (all day).
“Dua penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi di pasar saat ini dan memberikan likuiditas yang lebih baik kepada para investor. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi investor, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk menganalisis informasi yang tersedia,” jelasnya.
Penyesuaian aturan bursa juga terjadi di Philippine Stock Exchange, dengan menerapkan ARB sebesar 30 persen. Sementara itu, bursa di Malaysia, Singapura, dan Thailand masih menerapkan aturan yang simetris. Trading halt juga diterapkan oleh bursa Korea Selatan dan Stock Exchange of Thailand dengan batasan penurunan masing-masing 8 persen, 15 persen, dan 20 persen.
IHSG Anjlok 9,19% Saat pembukaan, BEI Terapkan Kebijakan Trading Halt
“Inilah langkah-langkah yang kami ambil. Kami melihat bahwa pendekatan kami cukup konservatif. Bahkan, beberapa bursa lain memiliki batasan trading halt yang lebih tinggi, seperti Filipina dengan 10 persen. Kami memberikan ruang likuiditas kepada para investor untuk dapat bertransaksi lebih leluasa dibandingkan dengan batasan 5 persen yang kami anggap cukup sensitif, namun kami juga tetap berhati-hati,” pungkasnya.