Stocknesia JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberlakuan dua regulasi penting terkait penyedia likuiditas, yang dikenal sebagai Liquidity Provider (LP), melalui Surat Keputusan Nomor II-Q dan Nomor III-Q pada hari Kamis, 8 Mei.
Peraturan Nomor II-Q secara spesifik mengatur tentang Liquidity Provider Saham, menjabarkan peran dan tanggung jawab mereka. Sementara itu, Peraturan Nomor III-Q menetapkan dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa implementasi peraturan ini adalah hasil dari proses pengkajian mendalam dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak berkepentingan.
Menurutnya, peran Liquidity Provider sangat krusial dalam memperdalam dan meningkatkan kualitas pasar modal, terutama dalam mendukung proses pembentukan harga yang efisien dan akurat.
“Terutama untuk mendukung pembentukan harga yang wajar dan mempersempit bid-ask spread pada saham-saham dengan tingkat likuiditas yang relatif rendah,” ujar Jeffrey dalam keterangan resminya pada Kamis, 8 Mei.
BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham, Begini Respons Sejumlah Anggota Bursa
Secara garis besar, Peraturan Nomor II-Q mengatur aktivitas Liquidity Provider Saham secara komprehensif, termasuk kerangka hukum untuk menentukan kriteria saham yang layak dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Kriteria penentuan saham tersebut mempertimbangkan beberapa parameter penting, seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, rentang harga (spread), rasio free float, dan fundamental perusahaan.
Jeffrey menambahkan bahwa implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak akan diterapkan pada seluruh saham yang terdaftar di BEI. Bursa akan menerbitkan daftar efek yang memenuhi syarat setiap enam bulan sekali.
“Daftar Efek Liquidity Provider Saham akan berisi kumpulan saham pilihan yang didasarkan pada kriteria tertentu, yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dikuotasikan setiap Hari Bursa,” jelasnya.
Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur bagi Anggota Bursa yang berminat untuk mengajukan diri sebagai Liquidity Provider Saham.
Persyaratan tersebut meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam masa suspensi dan memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar.
Anggota Bursa juga diwajibkan untuk memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas, kebijakan internal yang komprehensif, dan sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.