Jakarta, IDN Times – Tunjangan hari raya (THR) tidak hanya diberikan pemerintah pada aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga pensiunan PNS.
Pencairan THR pensiunan PNS tersebut dilakukan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau (Taspen) mulai 14 Maret 2025.
Penyaluran THR kepada pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga
Baca Juga: Cek Rekening, THR ASN hingga Pensiunan Cair Hari Ini
Baca Juga: Cek Rekening, THR ASN hingga Pensiunan Cair Hari Ini
1. Komponen dan Besaran THR
THR bagi pensiunan terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Pensiun pokok: Besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja saat aktif sebagai PNS, TNI, atau Polri.
- Tunjangan keluarga: Mencakup tunjangan untuk istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan pangan: Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti tunjangan beras.
Besaran THR yang diterima pensiunan setara dengan penghasilan bulanan yang terdiri dari komponen-komponen di atas.
2. Jadwal dan Proses Pencairan THR
Menurut peraturan yang berlaku, THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan waktu pencairan sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang berlaku setiap tahunnya.
Pencairan THR direncanakan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan akan dimulai sekitar 10 Maret 2025.
Pencairan THR bagi pensiunan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, dana THR akan ditransfer langsung ke rekening pensiunan melalui bank yang bekerja sama dengan instansi terkait, seperti PT Taspen atau PT Asabri.
Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, pensiunan disarankan untuk memeriksa informasi resmi dari instansi terkait dan memastikan data pribadi serta rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif.
Dengan adanya THR ini, diharapkan pensiunan dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan sejahtera, sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Cair 22 Maret, Cek Ketentuannya!
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Cair 22 Maret, Cek Ketentuannya!
3. Anggaran THR PNS dan pensiunannya
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, pada tahun 2025. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun.
Dengan alokasi anggaran yang memadai dan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan THR tahun 2025 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Apakah THR hanya di Indonesia? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Apakah THR hanya di Indonesia? Ini Penjelasannya